Makalah

JAMA DAN QASHAR


KATA PENGANTAR
BISMILAHIROHMANIRRAHIM
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarokatuh
Pertama tama kami panjatkan puji dan syukur atas kehadiran Allah SWT, dimana dengan izinyalah kami kelompok X dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Jama dan Qashar ”.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan berkenan di hati Bapak Pembimbing mata kuliah ini , atas segala kekurangan kami, kami mohon maaf karena sesungguhnya itu hanya milik Allah dan segala kesalahan datang dari kami.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh












BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Shalat adalah tiangnya agama” itulah kata-kata mutiara yang sering kita dengar dan kita ucapkan sehari-hari. Dalam ungkapan diatas bertujuan untuk menunjukkan bahwa shalat adalah ibadah yang paling pokok dan utama yang harus dikerjakan dalam kondisi apapun, Oleh karena itu agama islam telah mengatur sedemikian rinci bagaimana supaya umat islam tidak pernah meninggalkan shalat sama sekali.. Karena pentingnya shalat ini maka Allah pada hari kiamat dihisab akan menghisab pertama kali adalah amalan shalat kita baru kemudian ibadah-ibadah yang baru menyusu. Begitupun juga kalu kita sedang berpergian jauh, kita tetap diwajibkan shalat dalam keadaan apapun dan kondisi apapun ini menunjukkan bahwa shalat adalah ibadah yang penting sekali. Islam adalah agama yang mudah tapi tidak boleh dipermudah, oleh karena itu islam telah mengatur bagaimana caranya orang yang sedang bepergian jauh untuk tetap shalat. Dalam ajaran islam orang yang bepergian jauh dan perginya bukan untuk maksiat maka diharuskan untuk mengqashar dan menjama shalat.
Oleh karena itu kami ingin menyajikan sedikit pemaparan mengenai masalah shalat jama‟dan qashar,diharapkan dengan sedikit pemaparan ini dapat memberikan gambaran umum tentang cara melaksanakan shalat jama dan qashar yang benar.

 B. RUMUSAN MASALAH
1.      Apa sajakah yang termasuk syarat-syarat Qashar?
2.      Bagaimana perbedaan pendapat masing-masing madzhab mengenai shalat Qashar?

3.      Apa sajakah syarat-syarat shalat jama?

4.      Apa sajakah perbedaan pendapat masing-masing madzhab mengenai shalat jama‟?





BAB II
PEMBAHASAN

I.                   PENGERTIAN SHALAT JAMA’  DAN QASHAR
Shalat Jama’ dan Qashar adalah suatu keringanan (rukhshoh) dari Allah bagi para musafir (orang yang dalam perjalanan) yaitu mereka dapat melaksanakan shalat jama’ dan qashar.

Shalat Jamak dan Shalat Qashar adalah shalat yang sering dilakukan seseorang apabila melakukan perjalanan jauh. Shalat Jamak dan Shalat Qashar bukanlah sebuah shalat tambahan selain shalat fardhu, melainkan sebuah tindakan meringkas atau menggabungkan shalatfardu.  .

Hal ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana sabdanya:
ثُمَّ نَزَلَ بِجَمْعٍ بَيْنَهُمَا ….
“… kemudian Beliau turun, lalu menjama’ kedua shalat tersebut….” (H.R. Bukhari dan Muslim).
A.    Shalat Jama’
Shalat jama’ adalah shalat yang dikumpulkan. Yang dimaksudkan adalah dikumpulkannya dua shalat wajib dalam waktu yang sama, misal: shalat zuhur dengan shalat ashar, shalat magrib dengan shalat isya. Shalat subuh tidak boleh dikumpulkan dengan shalat lain.
·         Adapun shalat jama’ dibagi kedalam 2 macam, yaitu:
1.       Jama’ taqdim, yaitu melaksanakan 2 salat fardhu dalam 1 waktu dan dilakukan pada waktu salat pertama. Contoh: Salat Zhuhur dan Ashar dijama’, dan dikerjakan pada waktu Zhuhur.
2.       Jama’ takhir, yaitu salat jama’ yang dilakukan pada waktu salat yang kedua. Contoh: Salat Maghrib dan Isya dijama’, dan dikerjakan pada waktu Isya.

Sederhananya seperti ini :
Dhuhur + Ashar pada waktu shalat dhuhur = Jamak Taqdim
Dhuhur + Ashar pada waktu shalat Ashar = Jamak Takhir



·         Kaifiyyat/ tatacara Shalat Jama’
Mendirikan shalat yang pertama terlebih dahulu (misalnya: Zhuhur/ Maghrib) sebanyak 4 atau 3 raka’at, kemudian melaksanakan shalat yang kedua (Ashar/Isya) sebanyak 4 raka’at.



B.     Shalat Qashar
Shalat qashar adalah shalat yang disingkatkan. Qashar itu artinya singkat atau pendek. Jadi, Shalat Qashar adalah memendekkan/ meringkas pelaksanaan shalat fardhu yang semestinya 4 raka’at menjadi 2 raka’at. Adapun dalil naqlinya, sebagaimana firman Allah yang artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa mengqasar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir.”

(QS. An-Nisa: 101)

Description: http://bahagia.us/_latin/4/4_101.png
Shalat fardhu yang dapat Qashar / diringkas adalah shalat Dhuhur, Asar, dan Isya. Untuk shalat subuh dan maghrib, tidak ditemukan dalil yang memperbolehkan untuk mengQashar / meringkas jumlah rakaat shalat ini.
·         Syarat-syaratnya:
1.      Musafir (tetapi bukan perjalanan untuk berbuat maksiat.
2.      Jarak yang akan ditempuh ± 90 km.
3.      Berniat mengqasar salat pada saat takbiratul ihram
4.       Tidak berimam kepada orang yang salat dengan sempurna
5.      Dilakukan sesudah melewati batas kota/desa asal

·         Kaifiyyat/ tata cara shalat Qashar
Dilakukan dengan cara salat Zhuhur, Ashar, atau Isya diringkas/dikerjakan sebanyak 2 raka’at. Sedangkan salat Maghrib tidak bisa diqasar, jadi tetap 3 raka’at.
Sedangkan yang dimaksud dengan shalat Jama’ Qashar adalah menggabungkan (menjama’) 2 salat fardhu dalam satu waktu sekaligus meringkas (mengqasar) raka’atnya yang semula 4 raka’at menjadi 2 raka’at.


II.                Pelaksanaan shalat dengan cara jama’ (Qashar) takhir
Apabila mengerjakan dengan jama’ takhir maka shalat zuhur dulu yang dikerjakan 2 rakaat baru shalat ashar 2 rakaat, begitu pula halnya dengan shalat magrib dan isya maka shalat magrib dulu yang dikerjakan 3 rakaat baru shalat isya 2 rakaat. Ini berdasarkan ijtihad dari para ulama yang berpedoman kepada hadits nabi, yang artinya ‘mulailah olehmu darimana Allah memulai”, maka yang mula datang menurut urutan adalah zuhur sebelum ashar dan magrib sebelum isya. Walaupun jama’ takhir, maka mulailah mengerjakan menurut asal datangnya.

·         Untuk jama’ (Qashar) takhir hanya dua syarat, yaitu:
a. Berniat pada waktu shalat pertama, akan menjama’kan shalat tersebut ke shalat kedua. Dengan demikian penundaan shalat tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran atau kelalaian.
b. Pelaksanaan kedua shalat itu dalam keadaan musafir. Bila safarnya putus sebelum kedua shalat itu selesai dilaksanakan maka shalat pertama menjadi shalat qadha.

Shalat jama’ boleh juga dilakukan oleh orang yang tidak bepergian (mukim) pada waktu hujan atau ada hal-hal yang memaksakan kita untuk melakukan itu, sehingga kalau tidak dilaksanakan yang demikian, besar kemungkinan bisa menyebabkan tertinggalnya shalat. Misalnya kita sudah tidak tidur beberapa malam, karena menjaga orang yang sakit. Maka untuk lebih pulasnya tidur itu dibolehkan untuk menjama’ shalat. Nabi juga pernah menjama’ shalat tanpa ada suatu yang mencemaskan dan bukan pula karena hari hujan. Memang tidak dijelaskan dalam hadits itu, apa sebabnya nabi menjama’ tapi besar dugaan tentu ada yang menjadi penyebanya.

Apabila mengerjakan shalat jama’ pada waktu mukim (menetap) maka harus dikerjakan pada waktu pertama dari kedua shalat tersebut (jama’ taqdim), bila mengerjakan shalat zuhur dan ashar maka harus diwaktu zuhur dan bila menjama’ shalat isya harus pada waktu magrib.

III.             Pelaksanaan shalat dengan cara jama’(Qashar) taqdim

1.      Tartib
Yakni melakukan kedua shalat itu sesuai dengan urutan waktunya. Waktu yang digunakan untuk jama’ taqdim adalah waktu shalat pertama, sedangkan shalat kedua merupakan turutan. Jadi, shalat pertama itulah semestinya yang didahulukan.

2.      Niat
 Shalat jama’ ketika takbiratul ihram shalat pertama atau setidaknya sebelum selesai shalat tersebut.




3.      Wala’
Artinya pelaksanaan secara beruntun, shalat kedua tidak berselang lama dari shalat pertama.

4.      Keadaan sebagai musafir masih berlanjut ketika ia memulai shalat kedua.


·         Dalil Shalat Jama’ (Qashar) ketika berada dalam perjalanan
1. "Nabi SAW menjamak antara maghrib dan Isya jika perjalannya berat"
(HR.BukharidanMuslim)
2. "Nabi SAW menjamak shalat Dhuhur dengan Ashar jika berada dalam perjalanan, begitu pula beliau SAW menjamak antara Maghrib dan Isya" (HR Bukhari)
3. "Bahwasanya ketika Nabi SAW berada pada perang Tabuk, beliau menjamak antar dhuhur dengan ashar, dan maghrib dengan isya. Dan suatu hari beliau mengakhirkan shalat kemudian beliau SAW keluar dan melaksanakan shalat Dhuhur dengan Ashar secara jamak, kemudian masuk kembali (ke dalam tenda), kemudian beliau SAW keluar dan melaksanakan shalat Maghrib dengan Isya secara jamak." (HR Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud, An-Nasa'i).

                        (An-nissa :101)
Description: http://bahagia.us/_latin/4/4_101.png
Artinya : “Dan apabila kamu di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (An-Nisa: 101).
IV.             Pendapat-Pendapat Para Ulama
Didalam pelaksanaan shalat Qashar dan shalat Jama’ ini terdapat berbagai macam pendapat yang dikemukakan oleh para ulama, diantaranya yaitu:





1. Tentang shalat qashar
a) Ibnul Qaiyim
Pendapat yang beliau kemukakan adalah bahwa:
“Jikalau bepergian, Rasulullah SAW selalu mengqashar shalat yang empat rakaat dan mengerjakannya hanya dua-dua rakaat, sampai beliau kembali ke Madinah, tidak ditemukan keterangan yang kuat bahwa beliau tetap melakukannya empat rakaat. Hal ini tidak menjadi perselisihan lagi bagi imam-imam walau mereka berlainan pendapat tentang hukum mengqashar. Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Abdullah bin Umar, Jabir menetapkan bahwa hukumnya wajib.

b) Abu Hanifah (Mazhab Hanafi)
Berpendapat bahwa hukum mengqashar shalat adalah wajib, musafir yang tidak meringkas shalat yang empat rakaat, jika ia duduk pada rakaat kedua setelah tasyahud, maka shalatnya sah, hanya hukumnya makruh karena ia mengundurkan salam, sedang dua rakaat selanjutnya dianggap shalat. Tapi bila ia tidak duduk pada rakaat kedua itu maka shalatnya tidak sah. Dan jika berniat mukim 15 hari maka boleh mengqashar shalatnya. Pendapat ini juga sama dengan Al-Laits bin Sa’ad, Umar, Abdullah bin Umar, dan Ibnu Abbas. Ada juga riwayat yang menyatakan pendapat Said Ibnul Musaiyab juga sama dengan mazhab Hanafi ini.
c) Maliki (Mazhab Maliki)
Berpendapat bahwa hukum mengqashar shalat adalah sunat muakkad dan lebih ta’kid lagi dari shalat berjamaah, sehingga apabila musafir tidak mendapatkan kawan sesama musafir untuk berjamaah, hendaklah ia bershalat secara perseorangan dengan mengqashar, dan makruh baginya mencukupkan empat rakaat dan bermakmum kepada orang yang mukim. Dan jika seseorang berniat hendak mukim lebih dari empat hari, harus mencukupkan shalat dan kalau kurang boleh mengqashar.
d) Ahmad bin Hambal (Mazhab Hanbali)
Berpendapat bahwa hukum mengqashar shalat adalah jaiz atau boleh saja, hanya lebih baik daripada menyempurnakan.
e) Imam Syafi’i (Mazhab Syafi’i)
Berpendapat bahwa hukum mengqashar shalat adalah jaiz atau boleh saja, hanya lebih baik daripada menyempurnakannya. Kalau memang sudah mencapai jarak boleh mengqashar.
Mengenai jarak bolehnya mengqashar shalat dapat diberi penjelasan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri, katanya:
Artinya:
“Apabila Rasulullah SAW bepergian sejauh satu farsakh, maka beliau mengqashar shalat (diriwayatkan oleh Sa’id bin Mashur dan disebutkan oleh Hafizh dalam At-Takhlis, dan ia mendiamkan hadits ini sebagai tanda pengakuannya.
Satu farsakh itu sama dengan tiga mil atau 5541 meter sedang 1 mil sama dengan 1748 meter.
Tempat dibolehkannya memulai mengqashar shalat adalah setelah keluar dari rumah tempat kita tinggal (berdomisili). Dan bila seseorang telah kembali ke tempat tinggal asalnya atau telah berniat untuk menetap di tempat yang dituju itu, maka habislah baginya hukum qashar.
2. Tentang shalat jama’
Para ulama sependapat bahwa menjama’ shalat zuhur dan ashar secar taqdim pada waktu zuhur di Arafah, begitupun antara shalat magrib dan isya secara takhir diwaktu isya di mudzalifah, hukumnya sunnat, berpedoman kepada apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw.
Artinya: “Demi zat yang tiada tuhan selain Dia, Rasulullah tidak pernah mengerjakan satu shalat pun kecuali pada tepat waktunya selain shalat yang beliau jamak (gabung), yakni zuhur dengan ashar di Arafah dan magrib dengan Isya di Mudzalifah. (Diriwayatkan oleh Syaikhan)
Dan menjama’ dua shalat ketika bepergian, pada salah satu waktu dari kedua shalat itu, menurut sebagian besar para ahli hukumnya boleh, tanpa ada perbedaan, apakah dilakukannya itu sewktu berhenti ataukah selagi dalam perjalanan.
Dalam kitab Al-Muwaththa’ Malik meriwayatkan dari Mu’adz bahwa:
Artinya:
“Pada suatu hari nabi saw mengundurkan shalat diwaktu perang Tabuk dan pergi keluar, lalu mengerjakan shalat zuhur dan ashar secara jama’, setelah itu beliau masuk dan kemudian beliau pergi lagi dan mengerjakan shalat magrib dan isya secara jama’ pula.
Berkata Syafi’i: “Kata-kata pergi dan masuk itu menunjukkan bahwa Nabi saw sedang berhenti. Lalu Imam Syafi’i juga berkata: “Jika seseorang bershalat magrib dirumahnya dengan niat menjama’, kemudian ia pergi ke mesjid melakukan shalat isya juga boleh”. Dikatakan bahwa Imam Ahmad juga berpendapat seperti itu.
Ada pula hadits dari Ibnu Umar yang membolehkan menjama’ dua shalat dalam bepergian.
Artinya:
“Hadits Ibnu Umar ra, dimana ia berkata: Saya melihat Rasulullah saw, jika tergesa-gesa dalam berangkat, beliau mengakhirkan shalat magrib sehingga beliau menjama’ (mengumpulkan) shalat magrib dan shalat isya.
Kemudian tentang menjama’ diwaktu hujan. Dalam sunnahnya Al-Atsram meriwayatkan dari Abu Salamah bin Abdurrahman, katanya: “Termasuk sunnah Nabi saw. menjama’ shalat magrib dengan isya, apabila hari hujan lebat. Dan Bukhari meriwayatkan pula bahwa.
Artinya:
“Nabi saw menjama’ shalat magrib dan isya disuatu malam yang berhujan lebat”.
·         Kesimpulan pendapat mazhab-mazhab mengenai soal ini ialah sebagai berikut: Golongan Syafi’i membolehkan seorang mukmin menjama’ shalat zuhur dengan ashar dan magrib dengan isya secara taqdim saja, dengan syarat adanya hujan ketika membaca takbiratul ihram dalam shalat yang pertama sampai selesai, dan hujan masih Turun ketika memulai shalat yang kedua.
·         Menurut Maliki, boleh menjama’ taqdim dalam mesjid antara magrib dengan isya disebabkan adanya hujan yang telah akan turun, juga boleh dikerjakan karena banyak lumpur ditengah jalan dan malam sangat gelap hingga menyukarkan orang untuk memakai sandal. Menjama’ shalat zuhur dengan ashar ini, dimakruhkan.
·         Menurut golongan Hanbali berpendapat bahwa boleh menjama’ magrib dengan isya saja, baik secara taqdim atau secara takhir, disebabkan adanya salju, lumpur, dingin yang amat sangat serta hujan yang membasahkan pakaian, dan khusus bagi orang yang tempatnya jauh dari mesjid.
Menjama’ sebab sakit atau uzur, menurut Imam Ahmad.,Imam Malik, Qadhie Husien, Al-Khaththabi dan Al Mutawali dari golongan Syafi’i membolehkan menjama’ baik taqdim atau taqdim dengan alasan karena kesukaran waktu itu lebih besar daripada kesukaran diwaktu hujan. Berkata Nawawi: “Dari segi alasan pendapat ini adalah kuat. Akan tetapi Syafi’i tidak mebenarkan jama’ karena sakit sebab menurutnya, illat yang menjadi alasan bolehnya jama’ itu adalah safar, jadi hanya terdapat dan berlaku bagi musafir.
Menurut ulama Hanbali boleh pula menjama’ baik taqdim atau takhir karena berbagai macam halangan dan juga sedang dalam ketakutan. Mereka membolehkan orang yang sedang menyusui bila sukar untuknya buat mencuci kain setiap hendak bershalat.
Kemudian menjama’ sebab ada keperluan tapi tidak karena sakit atau sebab-sebab lainnya, dan asal saja hal itu tidak dijadikannya kebiasaan, ada beberapa imam yang membolehkannya antara lain Ibnu Sirin dan Asy-hab dari golongan Maliki, dan menurut Al-Khaththabi, Qaffal dan Asy-Syasil Kabir dari golongan Syafi’i, Ishal Marwazi, jema’ah ahli hadits, Ibnul Mundzir, Ibnu Abbas.
V.     Lafadz niat shalat qashar dengan jama’
1.      Shalat zhuhur jama’ taqdim
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعاً اِلَيْهِ الْعَصْرُ اَدَاءً للهِ تَعاَلى. اللهُ اَكْبَرُ
Artinya: “Aku niat shalat fardhu zhuhur dua rakaat qashar, dengan jama’ sama ashar karena Allah swt.” Allahu akbar.
2.      Shalat ashar jama’ taqdim
اُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعاً اِلَى الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعاَلى. اللهُ اَكْبَرُ
Artinya: “Aku niat shalat fardhu ashar dua rakaat qashar dan jama’ sama zhuhur karena Allah swt.” Allahu akbar.
3.      Shalat zhuhur jama’ ta’hir
اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعاً اِلَى الْعَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعاَلى. اللهُ اَكْبَرُ
Artinya: “Aku niat shalat fardhu zhuhur dua rakaat qashar dan jama’ sama ashar karena Allah swt.” Allahu akbar.
4.      Shalat ashar jama’ ta’hir
اُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعاً اِلَيْهِ الظُّهْرُ اَدَاءً للهِ تَعاَلى. اللهُ اَكْبَرُ
Artinya: “Aku niat shalat fardhu ashar dua rakaat qashar dan jama’ sama zhuhur karena Allah swt.” Allahu akbar.
5.      Shalat maghrib jama’ taqdim
اُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعاً اِلَيْهِ الْعِشَاءُ اَدَاءً ِللهِ تَعاَلى. اللهُ اَكْبَرُ
Artinya: “Aku niat shalat fardhu maghrib tiga raka’at jama’ sama isya karena Allah swt.” Allahu akbar.
6.      Shalat isya’ jama’ taqdim
اُصَلِّى فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعاً اِلَى الْمَغْرِبِ اَدَاءً ِللهِ تَعاَلى. اللهُ اَكْبَرُ
Artinya: “Aku niat shalat fardhu isya’ dua rakaat qashar dan jama’ sama maghrib karena Allah swt.” Allahu akbar.
7.      Shalat maghrib jama’ ta’hir
            اُصَلِّى فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعاً اِلَى الْعِشَاءِ اَدَاءً ِللهِ تَعاَلى. اللهُ اَكْبَرُ
Artinya: “Aku niat shalat fardhu maghrib tiga raka’at jama’ sama isya karena Allah swt.” Allahu akbar.

8.      Shalat isya’ jama’ ta’hir
اُصَلِّى فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعاً اِلَيْهِ الْمَغْرِبُ اَدَاءً ِللهِ تَعاَلى. اللهُ اَكْبَرُ
Artinya: “Aku niat shalat fardhu isya’ dua rakaat qashar dan jama’ sama maghrib karena Allah swt.” Allahu akbar.








Wallahu ‘alam bishowab











BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Demikin yang dapat kami paparkan mengenai materi yang berjudul “JAMA DAN QASHAR DALAM SHALAT’’, yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini, tentunya masih banayak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap kepada para pembaca, sudi kiranya memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya.
Apabila terdapat banyak kesalahan dalam pembahasan sekiranya dapat dimaklumi dikarenakan kapasitas kemampuan kami yang sangat terbatas pada kajian kami ini. Lalu kami dari yang meprentasikan ini dapat menyimpulkan dari kajian ini yaitu :
1.      Shalat qashar adalah menyingkat shalat fardhu yang empat rakaat (zuhur, ashar, dan isya) menjadi dua rakaat, dan ini dikerjakan oleh orang yang sedang dalam perjalanan (musafir).
2.      Shalat jama’ adalah mengumpulkan dua shalat wajib dalam waktu yang sama, misal: shalat zuhur dengan ashar, dan shalat magrib dengan shalat isya bisa dengan jama’ takhir.
3.      Shalat jama’ juga boleh dikerjakan oleh orang yang tidak sedang bepergian (mukim), karena hari hujan, karena sakit, atau karena sebab-sebab atau keperluan lain yang mendesak.
4.      Hukum shalat qashar apabila dalam perjalanan adalah wajib, akan tetapi adapula ulama yang berpendapat hukumnya sunnat muakkad, jaiz (boleh), sedangkan shalat jama’ juga boleh. Dan mengqashar shalat itu merupakan sedekah yang dikaruniakan Allah kepada mu semua, maka terimalah sedekah-Nya itu.
5.      Jarak bolehnya mengqashar adalah 1 farsakh yang sama dengan 3 mil dan memulai mengqashar adalah apabila telah keluar dari rumah tempat tinggal.


Demikianlah yang dapat disimpulkan semoga kita dapat mengerjakan shalat qashar dan shalat jama’ ini apabila kita bepergian kesuatu tempat (musafir) karena ini merupakan sebuah keringanan dari Allah bagi hamba-Nya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya dan juga pada para pembaca pada umumnya.




















DAFTAR PUSTAKA

- Abdul Baqi, Muhammad. 1993. Al-Lu’Lu wal Marjan. Semarang: Al-Ridha
- Abdussalam, Muhammad. 2006. Bid’ah-Bid’ah yang dianggap sunnah. Jakarta: Qisthi Press
- Ahmad, Abu Syuja’. 2000. Ringkasan Fiqih Islam. Surabaya: Al-Miftah
- Ahnan, Maftuh. 1998. Kumpulan Hadits Terpilih Shahih Bukhari. Surabaya: Terbit Terang
- Anwar, Muhammad. 1973. Fiqih Islam Tarjamah Matan Taqrib. Bandung: Al-Ma’arif.
- Ar-Rahbawi, Abdul Qadir. 1994. Shalat Empat Mazhab. Jakarta: PT. Intermasa
- Djamaris, Zainal Arifin. 1996. Menyempurnakan shalat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
- Effendi, Mochtar. 2000. Ensiklopedi Agama dan Filsafat. Palembang: Universitas Sriwijaya
- Ibnu Rusyd. 1990. Bidayatu’l Mujtahid. Semarang : CV. Asy- Syifa



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Aqidah secara istilah adalah pemikiran menyuluruh tentang manusia, alam semesta dan kehidupan, tentang sebelum kehidupan dan sesudahnya dan hubungan ketiganya (alam semesta, manusia dan kehidupan) dengan alam sebelum dan sesudahnya, dan aqidah ini merupakan jawaban terhadap pertanyaan mendasar yang ada pada diri manusia (Uqdatul Qubro).

Aqidah Islam adalah Aqidah yang memandang Allah SWT adalah Pencipta bagi segala sesuatu, oleh karena itu aturan hidup dibuat atas kekuasaan Allah yang disampaikan oleh Rasul-Nya, Muhammad saw kepada manusia. Untuk itu tolak ukur perbuatan seorang muslim adalah halal dan haram, yaitu perintah-perintah Allah yang harus dilaksanakan, dan larangan-larangan Allah yang harus ditinggalkannya. Prinsip ini tidak akan mengalami perkembangan maupun perubahan. Tidak juga mengambil manfaat sebagai tolak ukur, sebab Allah-lah yang telah menggariskan syari’at semata bagi manusia.

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apakah pengertian dari Akidah ?
2.      Bagaimanakah akidah pada zaman Rosulullah dan Khulafa Arrasyidin ?
3.      Pengertian akal dan wahyu menurut pemikiran aliran kalam ?





 AKIDAH AL-ISLAMIYAH








BAB II
PEMBAHASAN

I.                   AKIDAH
A.    Pengertian Aqidah Secara Bahasa (Etimologi) :
Kata “‘aqidah” diambil dari kata dasar “al-‘aqdu” yaitu ar-rabth(ikatan), al-Ibraam (pengesahan), al-ihkam (penguatan), at-tawatstsuq (menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah (pengikatan dengan kuat), at-tamaasuk (pengokohan) dan al-itsbaatu (penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin (keyakinan) dan al-jazmu (penetapan).
“Al-‘Aqdu” (ikatan) lawan kata dari al-hallu (penguraian, pelepasan). Dan kata tersebut diambil dari kata kerja: ” ‘Aqadahu” “Ya’qiduhu” (mengikatnya), ” ‘Aqdan” (ikatan sumpah), dan ” ‘Uqdatun Nikah” (ikatan menikah). Allah Ta’ala berfirman, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.
لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍۢ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍۢ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(Al-Maa-idah : 89).
Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari aqidah adalah aqa-id. Jadi kesimpulannya, apa yang telah menjadi ketetapan hati seorang secara pasti adalah aqidah baik itu benar ataupun salah.
B.     Pengertian Aqidah Secara Istilah (Terminologi)
Yaitu perkara yang wajib dibenarkan oleh hati dan jiwa menjadi tenteram karenanya, sehingga menjadi suatu kenyataan yang teguh dan kokoh, yang tidak tercampuri oleh keraguan dan kebimbangan.
Dengan kata lain, keimanan yang pasti tidak terkandung suatu keraguan apapun pada orang yang  menyakininya. Dan harus sesuai dengan kenyataannya, yang tidak menerima keraguan atau prasangka. Jika hal tersebut tidak sampai pada singkat keyakinan yang kokoh, maka tidak dinamakan aqidah. Dinamakan aqidah, karena orang itu mengikat hatinya diatas hal tersebut.


·         Aqidah Islamiyyah:
Maknanya adalah keimanan yang pasti teguh dengan Rububiyyah Allah Ta’ala, Uluhiyyah-Nya, para Rasul-Nya, hari Kiamat, takdir baik maupun buruk, semua yang terdapat dalam masalah yang ghaib, pokok-pokok agama dan apa yang sudah disepakati oleh Salafush Shalih dengan ketundukkan yang bulat kepada Allah Ta’ala baik dalam perintah-Nya, hukum-Nya maupun ketaatan kepada-Nya serta meneladani Rasulullah SAW.
Jika disebutkan secara mutlak, maka yang dimaksud adalah aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, karena itulah pemahaman Islam yang telah diridhai oleh Allah sebagai agama bagi hamba-Nya. Aqidah Islamiyah adalah aqidah tiga generasi pertama yang dimuliakan yaitu generasi sahabat, Tabi’in dan orang yang mengikuti mereka dengan baik.
·         Nama lain Aqidah Islamiyyah:
Menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sinonimnya aqidah Islamiyyah mempunyai nama lain :
1.       At-Tauhid
2.       As-Sunnah
3.       Ushuluddiin
4.        Al-Fiqbul Akbar
5.        Asy-Syari’iah dan
6.       Al-Iman.
Nama-nama itulah yang terkenal menurut Ahli Sunnah dalam ilmu ‘aqidah.
II.                                   AKIDAH  PADA  ZAMAN  RASULULLAH

Pada masa Nabi Muhammad SAW, umat islam bersatu,mereka satu akidah, satu syariah dan satu akhlaqul karimah, kalau mereka ada perselisihan pendapat dapat diatasi dengan wahyu dan tidak ada perselisihan diantara mereka. Perkembangan Aqidah Pada masa Rasulullah SAW aqidah bukan merupakan disiplin ilmu tersendiri karena masalahnya sangat jelas dan tidak terjadi perbedaan-perbedaan faham kalaupun terjadi langsung diterangkan oleh beliau. Makanya kita dapatkan keterangan para sahabat yg artinya berbunyi

“Kita diberikan keimanan sebelum Al-Qur’an”

Adapun beberapa penyimpangan aqidah pada zaman Rasulullah adalah penyimpang aqidah orang-orang Arab terdahulu dan setiap orang yang menyimpang dari ajaran nabi Muhammad saw adalah disebut orang jahiliyah. Pada umumnya pengertian jahiliyyah yang beredar di masyarakat luas adalah keadaan orang-orang Arab sebelum Islam, karena mereka bodoh terhadap Tuhan, Rasul dan syari’at-syari’at-Nya serta mereka berbangga bangga dengan keturunan, kebesaran dan lain sebagainya. Beberapa penyimpangan aqidah yang terjadi itu selalu di tangani nabi sendiri dengan pertolongan Allah yaitu dengan memberikan pemahaman baik itu lewat sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan dengan mendahulukan kerabat terdekat.

Dibawah ini beberapa penyimpangan aqidah pada zaman Rasulullah :

1. Prasangka buruk juga termasuk keJahiliyahan, sebagaimana firman Allah ketika kaum Musyrikien menang pada Perang Uhud. Sebagian kaum Muslimien menyangka bahwa mereka tidak ditolong oleh Allah dan timbullah anggapan bahwa Islam telah berakhir bersamaan dengan kalahnya kaum Muslimien dari kaum Kuffar.
sedang segolongan lagi telah dicemaskan oleh diri mereka sendiri mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan jahiliyah. Mereka berkata: Apakah ada bagi kita barang sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini?….

ثُمَّ أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ بَعْدِ الْغَمِّ أَمَنَةً نُعَاسًا يَغْشَى طَائِفَةً مِنْكُمْ وَطَائِفَةٌ قَدْ أَهَمَّتْهُمْ أَنْفُسُهُمْ يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ يَقُولُونَ هَلْ لَنَا مِنَ الْأَمْرِ مِنْ شَيْءٍ قُلْ إِنَّ الْأَمْرَ كُلَّهُ لِلَّهِ يُخْفُونَ فِي أَنْفُسِهِمْ مَا لَا يُبْدُونَ لَكَ يَقُولُونَ لَوْ كَانَ لَنَا مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ مَا قُتِلْنَا هَا هُنَا قُلْ لَوْ كُنْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ لَبَرَزَ الَّذِينَ كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقَتْلُ إِلَى مَضَاجِعِهِمْ وَلِيَبْتَلِيَ اللَّهُ مَا فِي صُدُورِكُمْ وَلِيُمَحِّصَ مَا فِي قُلُوبِكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ

 (Ali ‘Imran:154)

2. Ketika orang-orang kafir menanamkan dalam hati mereka kesombongan (yaitu) kesombongan jahiliyah lalu Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya, dan kepada orang-orang mu'min dan Allah mewajibkan kepada mereka kalimat takwa dan adalah mereka berhak dengan kalimat takwa itu dan patut memilikinya. Dan adalah AllahMaha Mengetahui segala sesuatu.

III.             AKDAH  PADA ZAMAN PARA SAHABAT (KHULAFA ARRASYIDIN)
Khulafa ar-Rasyidin atau Khulafa ar-Rasyidun (jamak kepada Khalifatur Rasyid) berarti wakil-wakil atau khalifah-khalifah yang benar atau lurus. Mereka waris kepimpinan Rasulullah selepas kewafatan baginda Nabi Muhammad s.a.w.. Perlantikan mereka dibuat secara syura yaitu perbincangan para sahabat atau pilihan khalifah sebelum. Selepas pemerintahan ini, kerajaan Islam diganti oleh kerajaan Ummaiyyah. Khulafa ar-Rasydin terdiri daripada empat sahabat:
Penyimpangan Aqidah pada zaman para sahabat asal mulanya adalah perselisihan,hal ini dipicu oleh Abdullah bin Saba’ (seorang yahudi) pada pemerintahan khalifah Utsman bin Affan dan berlanjut pada masa khalifah Ali. Dan awal mula adanya gejala timbulnya
aliran-aliran adalah sejak kekhalifahan Utsman bin Affan (khalifah ke-3 setelah wafatnya Rasulullah). Pada masa itu di latar belakangi oleh kepentingan kelompok yang mengarah terjadinya perselisihan sampai terbunuhnya khalifah Utsman bin Affan. Kemudian digantikan oleh Ali bin Abi Thalib, pada masa itu perpecahan di tubuh umat islam terus berlanjut. Umat islam pada masa itu ada yang pro terhadap kekhalifahan Ali bin AbiThalib yang menamakan dirinya kelompok syi’ah, dan yang kontra yang menamakandirinya kelompok Khawarij. akhirnya perpecahan memuncak kemudian terjadilah perang jamal yaitu perang antara Ali dengan Aisyah dan perang Siffin yaitu perang antara Ali dengan Mu’awiyah. Bermula dari itulah akhirnya timbul berbagai aliran di kalangan umat islam, masing-masing kelompok juga terpecah belah, akhirnya jumlah aliran di kalangan umat islam menjadi banyak, seperti aliran syi’ah, khawarij, murji’ah, jabariyah,mu’tazilah dll. Para ulama menulis bantahan-bantahan dalam karya mereka. Terkadang aqidah juga digunakan dengan istilah Tauhid ushuluddin As-Sunnah Al-Fiqhul Akbar Ahlus Sunnah wal Jamaah atau terkadang menggunakan istilah ahlul hadits atau salaf yaitu mereka yang berpegang atas jalan Rasulullah SAW dari generasi abad pertama sampai generasi abad ketiga yg mendapat pujian dari Nabi SAW. Ringkasnya Aqidah Islamiyah yang shahih bisa disebut Tauhid fiqih akbar dan ushuluddin. Sedangkan manhaj dan contohnya adlahlul hadits ahlul sunnah dan salaf.

IV.             AKAL DAN WAHYU CORAK PEMIKIRAN ALIRAN KALAM

1.      Ilmu Kalam
Ilmu Kalam adalah salah satu dari empat disiplin keilmuan yang telah tumbuh dan menjadi bagian dari tradisi kajian tentang agama Islam. Tiga lainnya ialah disiplin-disiplin keilmuan Fiqh, Tasawuf, dan Falsafah. Jika Ilmu Fiqh membidangi segi-segi formal peribadatan dan hukum, sehingga tekanan orientasinya sangat eksoteristik, mengenai hal-hal lahiriah, dan Ilmu Tasawuf membidangi segi-segi penghayatan dan pengamalan keagamaan yang lebih bersifat pribadi, sehingga tekanan orientasinya pun sangat esoteristik, mengenai hal-hal batiniah, kemudian Ilmu Falsafah membidangi hal-hal yang bersifat perenungan spekulatif tentang hidup ini dan lingkupnya seluas-luasnya, maka Ilmu Kalam mengarahkan pembahasannya kepada segi-segi mengenai Tuhan dan berbagai derivasinya. Karena itu ia sering diterjemahkan sebagai Teologia, sekalipun sebenarnya tidak seluruhnya sama dengan pengertian Teologia dalam agama Kristen, misalnya. (Dalam pengertian Teologia dalam agama kristen, Ilmu Fiqh akan termasuk Teologia). Karena itu sebagian kalangan ahli yang menghendaki pengertian yang lebih persis akan menerjemahkan Ilmu Kalam sebagai Teologia dialektis atau Teologia Rasional, dan mereka melihatnya sebagai suatu disiplin yang sangat khas Islam.
Sebagai unsur dalam studi klasik pemikiran keislaman. Ilmu Kalam menempati posisi yang cukup terhormat dalam tradisi keilmuan kaum Muslim. Ini terbukti dari jenis-jenis penyebutan lain ilmu itu, yaitu sebutan sebagai Ilmu Aqd'id (Ilmu Akidah-akidah, yakni, Simpul-simpul (Kepercayaan), Ilmu Tawhid (Ilmu tentang Kemaha-Esaan (Tuhan)), dan Ilmu Ushul al-Din (Ushuluddin, yakni, Ilmu Pokok-pokok Agama).
2.      Pertumbuhan Ilmu Kalam
Sama halnya dengan disiplin-disiplin keilmuan Islam lainnya, Ilmu Kalam juga tumbuh beberapa abad setelah wafat Nabi. Tetapi lebih dari disiplin-disiplin keilmuan Islam lainnya, Ilmu Kalam sangat erat terkait dengan skisme dalam Islam. Karena itu dalam penelusurannya ke belakang, kita akan sampai kepada peristiwa pembunuhan 'Utsman Ibn 'Aff'an, Khalifah III. Peristiwa menyedihkan dalam sejarah Islam yang sering dinamakan al-Fitnat al-Kubra (Fitnah Besar), sebagaimana telah banyak dibahas, merupakan pangkal pertumbuhan masyarakat (dan agama) Islam di berbagai bidang, khususnya bidang-bidang politik, sosial dan paham keagamaan. Maka Ilmu Kalam sebagai suatu bentuk pengungkapan dan penalaran paham keagamaan juga hampir secara langsung tumbuh dengan bertitik tolak dari Fitnah Besar itu.
Sebelum pembahasan tentang proses pertumbuhan Ilmu Kalam ini dilanjutkan, dirasa perlu menyisipkan sedikit keterangan tentang Ilmu Kalam ('Ilm al-Kalam), dan akan lebih memperjelas sejarah pertumbuhannya itu sendiri. Secara harfiah, kata-kata Arab kalam, berarti "pembicaraan". Tetapi sebagai istilah, kalam tidaklah dimaksudkan "pembicaraan" dalam pengertian sehari-hari, melainkan dalam pengertian pembicaraan yang bernalar dengan menggunakan logika. Maka ciri utama Ilmu Kalam ialah rasionalitas atau logika. Karena kata-kata kalam sendiri memang dimaksudkan sebagai terjemahan kata dan istilah Yunani logos yang juga secara harfiah berarti "pembicaraan", tapi yang dari kata itulah terambil kata logika dan logis sebagai derivasinya. Kata Yunani logos juga disalin ke dalam kata Arab manthiq, sehingga ilmu logika, khususnya logika formal atau silogisme ciptaan Aristoteles dinamakan Ilmu Mantiq ('Ilm al-Mantiq). Maka kata Arab "manthiqi" berarti "logis".
Dari penjelasan singkat itu dapat diketahui bahwa Ilmu Kalam amat erat kaitannya dengan Ilmu Mantiq atau Logika. Itu, bersama dengan Falsafah secara keseluruhan, mulai dikenal orang-orang Muslim Arab setelah mereka menaklukkan dan kemudian bergaul dengan bangsa-bangsa yang berlatar-belakang peradaban Yunani dan dunia pemikiran Yunani (Hellenisme). Hampir semua daerah menjadi sasaran pembebasan (fat'h, liberation) orang-orang Muslim telah terlebih dahulu mengalami Hellenisasi (disamping Kristenisasi). Daerah-daerah itu ialah Syria, Irak, Mesir dan Anatolia, dengan pusat-pusat Hellenisme yang giat seperti Damaskus, Atiokia, Harran, dan Aleksandria. Persia (Iran) pun, meski tidak mengalami Kristenisasi (tetap beragama Majusi atau Zoroastrianisme), juga sedikit banyak mengalami Hellenisasi, dengan Jundisapur sebagai pusat Hellenisme Persia.
Adalah untuk keperluan penalaran logis itu bahan-bahan Yunani diperlukan. Mula-mula ialah untuk membuat penalaran logis oleh orang-orang yang melakukan pembunuhan 'Utsm'an atau menyetujui pembunuhan itu. Jika urutan penalaran itu disederhanakan, maka kira-kira akan berjalan seperti ini: Mengapa 'Utsman boleh atau harus dibunuh? Karena ia berbuat dosa besar (berbuat tidak adil dalam menjalankan pemerintahan) padahal berbuat dosa besar adalah kekafiran. Dan kekafiran, apalagi kemurtadan (menjadi kafir setelah Muslim), harus dibunuh. Mengapa perbuatan dosa besar suatu kekafiran? Karena manusia berbuat dosa besar, seperti kekafiran, adalah sikap menentang Tuhan. Maka harus dibunuh! Dari jalan pikiran itu, para (bekas) pembunuh 'Utsman atau pendukung mereka menjadi cikal-bakal kaum Qadari, yaitu mereka yang berpaham Qadariyyah, suatu pandangan bahwa manusia mampu menentukan amal perbuatannya, maka manusia mutlak bertanggung jawab atas segala perbuatannya itu, yang baik dan yang buruk.
3.      Fungsi atau kedudukan wahyu dan akal dalam pandangan para ahli kalam yaitu:
1.      MU’TAZILAH
Menurut aliran ini bahwa akal diatas wahyu, aliran ini sangat memuji akal dibandingkan dengan ayat-ayat suci al-qur’an dan hadits-hadits Nabi.
Jika ada permasalahan apapun ditimbang dahulu dengan akalnya, mana yang tidak sesuai dengan akalnya atau berlawanan dengan akalnya dibuang, walaupun ada Qur’an dan Hadits  yang bertalian dengan masalah tersebut .
2.      SALAFIYAH
Menurut kelompok salafiyah bahwa kedudukan wahyu yang lebih tinggi dibandingkan dengan akal.
Alasannya karena jalan untuk mengetahui aqidah dan hukum-hukum dalam Islam baik yang pokok maupun cabang itu bersumber Al-Qur’an dan hadits Nabi. Apapun yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-qur’an dan sunnah harus diterima dan tidak tolak. Akal tidam diberi kemampuan untuk menafsirkan atau menakwilkan al-qur’an kecuali pada batas-batas yang diizinkannya oleh kata-kata untuk menakwilkan atau menafsirkan yang dikuatkan pula oleh hadits. Setelah itu kegunaan akal hanyalah sebagai penguat  untuk membenarkan dan menjelaskan Al-Qur’an bukan sebagai hakim yang mengadili.
Dengan demikian menurut salafiyah wahyu dan akal tidak boleh berdiri sendiri satu sama lain.
3.      ASY’ARIYAH
Menurutnya Wahyu dan hadits adalah hal yang pokok, sebagai sedang fungsi akal adalah sebagai penguat nash-nash  Wahyu dan Hadits.
Asy’ari Sendiri tidak bisa meninggalkan akal dan argumentasi pikiran. Namun beliau juga sangat mengingkari dan menentang keras yang berlebihan menghargai akal pikiran.
4.      MATURIDIYAH SAMARKAND DAN BUKHARA
Menurutnya, bahwa kedudukan wahyu dan akal itu sejajar atau seimbang. Dan akal itu bisa juga mengetahui kebaikan dan keburukan. Dengan kata lain suatu perbuatan sebagiannya dapat diketahui tentang  kebaikannya dengan akal semata-mata tetapi juga sebagiannya tidak dapat diketahui keburukannya oleh akal dan sebagiannya tidak jelas kebaikan dan keburukannya oleh akal, hanya bisa diketahui dengan wahyu dan hadits.
V.    DASAR-DASAR ILMU KALAM/ TAUHID
Ilmu kalam biasa disebut dengan beberapa nama, antara lain :
·         Ilmu Ussuluddin
·         Ilmu Tauhid
·         Fiqh Al-Akbar
·         Teologi Islam

Disebut ilmu ussuludin karena ilmu ini membahas pokok-pokok agama. Disebut ilmu tauhid karena ilmu ini membahas tentang keesaan Allah SWT. Dan didalamnya dikaji pula tentang asma’ (nama-nama ) dan af’al (perbuatan-perbuatan) Allah yang wajib, mustahil, dan jaiz.
Secara objektif ilmu kalam sama dengan ilmu tauhid, tetapi argumentasi ilmu kalam lebih di konsetrasikan pada penguasaan logika.

Abu Hanifah menyebut nama ini dengan fiqh al-akbar. Menurut presepsinya hukum islam yang dikenal dengan fiqh terbagi atas dua bagian. Pertama fiqh al-akbar membahas  tentang tauhid, kedua membahas fiqh al-asghar, membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah muamalah, bukan pokok-pokok agama. Tetapi, hanya cabangnya saja.

Sumber-sumber ilmu kalam antara lain :
1.       Al-Qur’an
Sebagai sumber ilmu kalam. Al-Qur’an banyak menyinggung hal yang berkaitan dengan masalah ketuhanan, di antaranya :

·         Q. S Al-Ikhlas (112) : 3-4

لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4)
Artinya : “Dia beranak dan tidak pula diperanakan, dan tidak ada sesuatupun yang setara (sejajar) dengannya”.

·         Q. S Al-Furqon (25) : 59
Artinya : “Yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya dalam enam masa. Kemudian, dia bersemayam di atas Arsy . (Dialah) yang maha pemurah, maka tanyakanlah (tentang Allah) kepada yang lebih mengetahui (Muhammad) tentang Dia.”
Arsy adalah sifat Allah yang wajib kita imani, sesuai dengan kebesaran Allah dan kesuciannya. Ayat ini menunjukan bahwa Allah SWT, yang maha penyayang bertahta diatas "Arsy". Ia pencipta langit dan bumi, dan semua yang ada diantara keduanya.

·         Q. S An-Nisa (4) : 125
Artinya :” Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah SWT, sedang diapun mengerjakan kebaikan dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus-lurus dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayanganya.
Ayat ini menujukan bahwa Allah menurunkan aturan berupa Agama . Seseorang akan dikatakan telah melaksanakan aturan agamanya apabila melaksanakannya dengan ikhlas karena Allah.
·         Q. S Al – Anbiya (21) : 92
)92( إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ .
Artinya :” Sesungguhnya agama (tauhid) ini adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu maka sembahlah Aku.”
Ayat ini menunjukan bahwa manusia dalam berbagai suku, ras, atau etnis dan agama apapun adalah umat Tuhan yang satu. Oleh sebab itu, semua umat dalam kondisi dan situasi apapun harus mengarahkan pengabdiannya hanya kepada-Nya.





2.       Al-Hadist
Hadist nabi SAW yang membicarakan masalah masalah yang dibahas dalam ilmu kalam. Di antaranya adalah hadist nabi yang menjelaskan tentang hakikat keimanan.



حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ سَلَّامٍ عَنْ جَدِّهِ مَمْطُورٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ أَنَّرَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا الْإِيمَانُ قَالَ إِذَا سَرَّتْكَ حَسَنَتُكَ وَسَاءَتْكَ سَيِّئَتُكَ فَأَنْتَ مُؤْمِنٌ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَمَا الْإِثْمُ قَالَ إِذَا حَاكَ فِي نَفْسِكَ شَيْءٌ فَدَعْهُ
Hadits riwayat imam ahmad, juga haki, dengan sanad yang shahih
ada seorang laki2 bertanya kepada Rasulullah…apa itu Iman?
Jika kebaikanmu membuat dirimu gembira dan keburukanmu membuat dirimu bersedih…maka engkau mu’min.  Kemudian laki2 itu bertanya: Ya Rasulalloh, apa itu dosa?.  Rasulullah menjawab: Jika ada di dadamu sesuatu dan kemudian engkau menolaknya.














BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Akidah Islam adalah prinsip utama dalam pemikiran Isiami yang dapat membina setiap individu muslim sehingga memandang alam sernesta dan kehidupan dengan kaca mata tauhid dan melahirkan konotasi-konotasi valid baginya yang merefleksikan persfektif Islam mengenai berbagai dimensi kehidupan serta menumbuhkan perasaan-perasaan yang murni dalam dirinya.
Demikian pula akal dan wahyu yang kami bahas dalam pandangan aliran Mu’tazilah, Asy’ariyah, Maturidiyah Samarkand ataupun maturidiyah Bukhara, mereka semua aliran mempunyai pendapat masing-masing dalam memberikan pendapat tentang akal dan wahyu, dan dari penutup inilah penulis menyarankan agar lebih teliti lagi dalam mambaca apa yang ada dalam presentasi kami, dan apabila banyak kesalahan dalam pembahasan sekiranya dapat dimaklumi dikarenakan kapasitas kemampuan kami yang sangat terbatas pada kajian kami ini.lalu kami dari yang memprentasikan ini dapat mencari benang merah dari kajian ini yaitu :
1. Wahyu mempunyai kedudukan yang sangat pnting dalam aliran Asy’ariyah dan mmpunyai fungsi kecil pada aliran mu’tazilah.
2. Mu’tazilah adalah paham yang beraliran rasional artinya lbih mnguatkan pendapat akal dibandingkan wahyu.
3. Asy’ariyah menjadikan wahyu mempunyai kedudukan penting dalam alirannya disbanding akal.
4. Maturidiyah Bukhara bahwa wahyu dan akal saling berdampingan dan saling menguatkan dengan kata lain kedudukan wahyu dan akal adalah seimbang.
5. Maturidiyah Samarkand bahwa akal lebih tinggi disbanding kedudukan wahyu dengan kata lain sama dengan pendapat aliran Mu’tazilah tentang kedudukan wahyu dan akal.


















DAFTAR PUSTAKA
1. Yunan Yusuf, M, Alam Pemikiran Islam Pemikiran Kalam, Jakarta; Perkasa Jakarta 1990.
2. Rozak, Abdul, Dkk, Ilmu Kalam, Bandung; CV. Pustaka, 2003.
3. Nasution, Harun, Teologi Islam Dan Aliran Analisa Perbandingan, Jakarta; Universitas Indonesia, (UI-Press) 1986.
4. Al-Majid. Al-Najjar. Pemahaman Islam, PT. Remaja Rodsakarya, Bandung; 1997.
5. Nasution, Harun, Muhammad Abduh dan Teologi Rasional Mu’tazilah, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakata’ 1987.
6. كلية المعلمين الاسلا مية  , At-Tauhid, Gontor Press, Ponorogo 1994
7. KH. I. Zarkasyi, Usuluddin (‘Aqa’id) ‘ala madzhab ahlus sunnah wal jama’ah, Trimurti Press, Ponorogo 1994
9.http://books.google.co.id/books/about/Corak_pemikiran_kalam_Tafsir_al_Azhar