Disiplin Keilmuan
Tradisional Islam: Ilmu Kalam
(Sebuah Tinjauan Singkat Kritis Kesejarahan)
(Sebuah Tinjauan Singkat Kritis Kesejarahan)
Ilmu Kalam adalah salah satu dari empat
disiplin keilmuan yang telah tumbuh dan menjadi bagian dari tradisi kajian
tentang agama Islam. Tiga lainnya ialah disiplin-disiplin keilmuan Fiqh,
Tasawuf, dan Falsafah. Jika Ilmu Fiqh membidangi segi-segi formal peribadatan
dan hukum, sehingga tekanan orientasinya sangat eksoteristik, mengenai hal-hal
lahiriah, dan Ilmu Tasawuf membidangi segi-segi penghayatan dan pengamalan
keagamaan yang lebih bersifat pribadi, sehingga tekanan orientasinya pun sangat
esoteristik, mengenai hal-hal batiniah, kemudian Ilmu Falsafah membidangi
hal-hal yang bersifat perenungan spekulatif tentang hidup ini dan lingkupnya
seluas-luasnya, maka Ilmu Kalam mengarahkan pembahasannya kepada segi-segi
mengenai Tuhan dan berbagai derivasinya. Karena itu ia sering diterjemahkan
sebagai Teologia, sekalipun sebenarnya tidak seluruhnya sama dengan pengertian
Teologia dalam agama Kristen, misalnya. (Dalam pengertian Teologia dalam agama
kristen, Ilmu Fiqh akan termasuk Teologia). Karena itu sebagian kalangan ahli
yang menghendaki pengertian yang lebih persis akan menerjemahkan Ilmu Kalam
sebagai Teologia dialektis atau Teologia Rasional, dan mereka melihatnya
sebagai suatu disiplin yang sangat khas Islam.
Sebagai unsur dalam studi klasik pemikiran
keislaman. Ilmu Kalam menempati posisi yang cukup terhormat dalam tradisi
keilmuan kaum Muslim. Ini terbukti dari jenis-jenis penyebutan lain ilmu itu,
yaitu sebutan sebagai Ilmu Aqd'id (Ilmu Akidah-akidah, yakni, Simpul-simpul
[Kepercayaan]), Ilmu Tawhid (Ilmu tentang Kemaha-Esaan [Tuhan]), dan Ilmu Ushul
al-Din (Ushuluddin, yakni, Ilmu Pokok-pokok Agama). Di negeri kita, terutama
seperti yang terdapat dalam sistem pengajaran madrasah dan pesantren, kajian
tentang Ilmu Kalam merupakan suatu kegiatan yang tidak mungkin ditinggalkan.
Ditunjukkan oleh namanya sendiri dalam sebutan-sebutan lain tersebut di atas,
Ilmu Kalam menjadi tumpuan pemahaman tentang sendi-sendi paling pokok dalam
ajaran agama Islam, yaitu simpul-simpul kepercayaan, masalah Kemaha-Esaan
Tuhan, dan pokok-pokok ajaran agama. Karena itu, tujuan pengajaran Ilmu Kalam
di madrasah dan pesantren ialah untuk menanamkan paham keagamaan yang benar. Maka
dari itu pendekatannya pun biasanya doktrin, seringkali juga dogmatis.
Meskipun begitu, dibanding dengan kajian
tentang Ilmu Fiqh, kajian tentang Ilmu Kalam di kalangan kaum
"Santri" masih kalah mendalam dan meluas. Mungkin dikarenakan oleh
kegunaannya yang praktis, kajian Ilmu Fiqh yang membidangi masalah-masalah
peribadatan dan hukum itu meliputi khazanah kitab dan bahan rujukan yang kaya
dan beraneka ragam. Sedangkan kajian tentang Ilmu Kalam meliputi hanya khazanah
yang cukup terbatas, yang mencakup jenjang-jenjang permulaan dan menengah saja,
tanpa atau sedikit sekali menginjak jenjang yang lanjut (advanced). Berkenaan
dengan hal ini dapat disebutkan contoh-contoh kitab yang banyak digunakan di
negeri kita, khususnya di pesantren-pesantren, untuk pengajaran Ilmu Kalam.
Yaitu dimulai dengan kitab 'Aqidat al-'Awamm (Akidat Kaum Awam), diteruskan
dengan Bad' al-Amal (Pangkal Berbagai Cita) atau Jawharat al-Tauhid (Pertama
Tauhid), mungkin juga dengan kitab Al-Sanusiyyah (disebut demikian karena
dikarang oleh seseorang bernama al-Sanusi).
Disamping itu, sesungguhnya Ilmu Kalam tidak
sama sekali bebas dari kontroversi atau sikap-sikap pro dan kontra, baik
mengenai isinya, metodologinya, maupun klaim-klaimnya. Karena itu penting
sekali mengerti secukupnya ilmu ini, agar terjadi pemahaman agama yang lebih
seimbang.
Sama halnya dengan disiplin-disiplin keilmuan
Islam lainnya, Ilmu Kalam juga tumbuh beberapa abad setelah wafat Nabi. Tetapi
lebih dari disiplin-disiplin keilmuan Islam lainnya, Ilmu Kalam sangat erat
terkait dengan skisme dalam Islam. Karena itu dalam penelusurannya ke belakang,
kita akan sampai kepada peristiwa pembunuhan 'Utsman Ibn 'Aff'an, Khalifah III.
Peristiwa menyedihkan dalam sejarah Islam yang sering dinamakan al-Fitnat
al-Kubra (Fitnah Besar), sebagaimana telah banyak dibahas, merupakan pangkal
pertumbuhan masyarakat (dan agama) Islam di berbagai bidang, khususnya
bidang-bidang politik, sosial dan paham keagamaan. Maka Ilmu Kalam sebagai
suatu bentuk pengungkapan dan penalaran paham keagamaan juga hampir secara
langsung tumbuh dengan bertitik tolak dari Fitnah Besar itu.
Sebelum pembahasan tentang proses pertumbuhan
Ilmu Kalam ini dilanjutkan, dirasa perlu menyisipkan sedikit keterangan tentang
Ilmu Kalam ('Ilm al-Kalam), dan akan lebih memperjelas sejarah pertumbuhannya
itu sendiri. Secara harfiah, kata-kata Arab kalam, berarti
"pembicaraan". Tetapi sebagai istilah, kalam tidaklah dimaksudkan
"pembicaraan" dalam pengertian sehari-hari, melainkan dalam
pengertian pembicaraan yang bernalar dengan menggunakan logika. Maka ciri utama
Ilmu Kalam ialah rasionalitas atau logika. Karena kata-kata kalam sendiri
memang dimaksudkan sebagai ter jemahan kata dan istilah Yunani logos yang juga
secara harfiah berarti "pembicaraan", tapi yang dari kata itulah
terambil kata logika dan logis sebagai derivasinya. Kata Yunani logos juga
disalin ke dalam kata Arab manthiq, sehingga ilmu logika, khususnya logika
formal atau silogisme ciptaan Aristoteles dinamakan Ilmu Mantiq ('Ilm al-Mantiq).
Maka kata Arab "manthiqi" berarti "logis".
Dari penjelasan singkat itu dapat diketahui
bahwa Ilmu Kalam amat erat kaitannya dengan Ilmu Mantiq atau Logika. Itu,
bersama dengan Falsafah secara keseluruhan, mulai dikenal orang-orang Muslim
Arab setelah mereka menaklukkan dan kemudian bergaul dengan bangsa-bangsa yang
berlatar-belakang peradaban Yunani dan dunia pemikiran Yunani (Hellenisme).
Hampir semua daerah menjadi sasaran pembebasan (fat'h, liberation) orang-orang
Muslim telah terlebih dahulu mengalami Hellenisasi (disamping Kristenisasi).
Daerah-daerah itu ialah Syria, Irak, Mesir dan Anatolia, dengan pusat-pusat
Hellenisme yang giat seperti Damaskus, Atiokia, Harran, dan Aleksandria. Persia
(Iran) pun, meski tidak mengalami Kristenisasi (tetap beragama Majusi atau
Zoroastrianisme), juga sedikit banyak mengalami Hellenisasi, dengan Jundisapur
sebagai pusat Hellenisme Persia.
Adalah untuk keperluan penalaran logis itu
bahan-bahan Yunani diperlukan. Mula-mula ialah untuk membuat penalaran logis
oleh orang-orang yang melakukan pembunuhan 'Utsm'an atau menyetujui pembunuhan
itu. Jika urutan penalaran itu disederhanakan, maka kira-kira akan berjalan
seperti ini: Mengapa 'Utsman boleh atau harus dibunuh? Karena ia berbuat dosa
besar (berbuat tidak adil dalam menjalankan pemerintahan) padahal berbuat dosa
besar adalah kekafiran. Dan kekafiran, apalagi kemurtadan (menjadi kafir
setelah Muslim), harus dibunuh. Mengapa perbuatan dosa besar suatu kekafiran?
Karena manusia berbuat dosa besar, seperti kekafiran, adalah sikap menentang
Tuhan. Maka harus dibunuh! Dari jalan pikiran itu, para (bekas) pembunuh
'Utsman atau pendukung mereka menjadi cikal-bakal kaum Qadari, yaitu mereka
yang berpaham Qadariyyah, suatu pandangan bahwa manusia mampu menentukan amal
perbuatannya, maka manusia mutlak bertanggung jawab atas segala perbuatannya
itu, yang baik dan yang buruk.
Para pembunuh 'Utsman itu, menurut beberapa
petunjuk kesejarahan, menjadi pendukung kekhalifahan 'Ali Ibn Abi Thalib, Khalifah
IV. Ini disebutkan, misalnya, oleh Ibn Taymiyyah, sebagai berikut:
Sebagian besar pasukan Ali, begitu pula
mereka yang memerangi Ali dan mereka yang bersikap netral dari peperangan itu
bukanlah orang-orang yang membunuh 'Utsman. Sebaliknya, para pembunuh 'Utsman
itu adalah sekelompok kecil dari pasukan 'Ali, sedangkan umat saat kekhalifahan
'Utsman itu berjumlah dua ratus ribu orang, dan yang menyetujui pembunuhannya
seribu orang sekitar itu.[1]
Tetapi mereka kemudian sangat kecewa kepada
'Ali, karena Khalifah ini menerima usul perdamaian dengan musuh mereka,
Mu'awiyah ibn Abu Sufyan, dalam "Peristiwa Shiffin" di situ 'Ali
mengalami kekalahan di plomatis dan kehilangan kekuasaan "de
jure"-nya. Karena itu mereka memisahkan diri dengan membentuk kelompok
baru yang kelak terkenal dengan sebutan kaum Khawarij (al-Kahwarij, kaum
Pembelot atau Pemberontak). Seperti sikap mereka terhadap 'Utsman, kaum
Khawarij juga memandang 'Ali dan Mu'awiyah sebagai kafir karena mengkompromikan
yang benar (haqq) dengan yang palsu (bathil). Karena itu mereka merencanakan
untuk membunuh 'Ali dan Mu'awiyah, juga Amr ibn al-'Ash, gubernur Mesir yang
sekeluarga membantu Mu'awiyah mengalahkan Ali dalam "Peristiwa
Shiffin" tersebut. Tapi kaum Khawarij, melalui seseorang bernama Ibn
Muljam, berhasil membunuh hanya 'Ali, sedangkan Mu'awiyah hanya mengalami
luka-luka, dan 'Amr ibn al-'Ash selamat sepenuhnya (tapi mereka membunuh
seseorang bernama Kharijah yang disangka 'Amr, karena rupanya mirip). [2]
Karena sikap-sikap mereka yang sangat ekstrem
dan eksklusifistik, kaum Khawarij akhirnya boleh dikatakan binasa. Tetapi dalam
perjalanan sejarah pemikiran Islam, pengaruh mereka tetap saja menjadi pokok
problematika pemikiran Islam. Yang paling banyak mewarisi tradisi pemikiran
Khawarij ialah kaum Mu'tazilah. Mereka inilah sebenarnya kelompok Islam yang
paling banyak mengembangkan Ilmu Kalam seperti yang kita kenal sekarang.
Berkenaan dengan Ibn Taymiyyah mempunyai kutipan yang menarik dari keterangan
salah seorang 'ulama' yang disebutnya Imam 'Abdull'ah ibn al-Mubarak. Menurut
Ibn Taymiyyah, sarjana itu menyatakan demikian:
Agama adalah kepunyaan ahli (pengikut)
Hadits, kebohongan kepunyaan kaum Rafidlah, (ilmu) Kalam kepunyaan kaum
Mu'tazilah, tipu daya kepunyaan (pengikut) Ra'y (temuan rasional) ... [3]
Karena itu ditegaskan oleh Ibn Taymiyyah
bahwa Ilmu Kalam adalah keahlian khusus kaum Mu'tazilah.[4] Maka salah satu ciri
pemikiran Mu'tazili ialah rasionalitas dan paham Qadariyyah. Namun sangat
menarik bahwa yang pertama kali benar-benar menggunakan unsur-unsur Yunani
dalam penalaran keagamaan ialah seseorang bernama Jahm ibn Shafwan yang justru
penganut paham Jabariyyah, yaitu pandangan bahwa manusia tidak berdaya sedikit
pun juga berhadapan dengan kehendak dan ketentuan Tuhan. Jahm mendapatkan bahan
untuk penalaran Jabariyyah-nya dari Aristotelianisme, yaitu bagian dari paham
Aristoteles yang mengatakan bahwa Tuhan adalah suatu kekuatan yang serupa
dengan kekuatan alam, yang hanya mengenal keadaan-keadaan umum (universal)
tanpa mengenal keadaan-keadaan khusus (partikular). Maka Tuhan tidak mungkin
memberi pahala dan dosa, dan segala sesuatu yang terjadi, termasuk pada
manusia, adalah seperti perjalanan hukum alam. Hukum alam seperti itu tidak
mengenal pribadi (impersonal) dan bersifat pasti, jadi tak terlawan oleh
manusia. Aristoteles mengingkari adanya Tuhan yang berpribadi personal God.
Baginya Tuhan adalah kekuatan maha dasyat namun tak berkesadaran kecuali
mengenai hal-hal universal. Maka mengikuti Aristoteles itu Jahm dan para
pengikutpya sampai kepada sikap mengingkari adanya sifat bagi Tuhan, seperti
sifat-sifat kasib, pengampun, santun, maha tinggi, pemurah, dan seterusnya.
Bagi mereka, adanya sifat-sifat itu membuat Tuhan menjadi ganda, jadi
bertentangan dengan konsep Tauhid yang mereka akui sebagai hendak mereka
tegakkan. Golongan yang mengingkari adanya sifat-sifat Tuhan itu dikenal
sebagai al-Nufat ("pengingkar" [sifat-sifat Tuhan]) atau
al-Mu'aththilah ("pembebas" [Tuhan dari sifat-sifat]).[5]
Kaum Mu'tazilah menolak paham Jabiriyyah-nya
kaum Jahmi. Kaum Mu'tazilah justru menjadi pembela paham Qadariyyah seperti
halnya kaum Khawarij. Maka kaum Mu'tazilah disebut sebagai "titisan"
doktrinal (namun tanpa gerakan politik) kaum Khawarij. Tetapi kaum Mu'tazilah
banyak mengambil alih sikap kaum Jahmi yang mengingkari sifat-sifat Tuhan itu.
Lebih penting lagi, kaum Mu'tazilah meminjam metologi kaum Jahmi, yaitu
penalaran rasional, meskipun dengan berbagai premis yang berbeda, bahkan
berlawanan (seperti premis kebebasan dan kemampuan manusia). Hal ini ikut
membawa kaum Mu'tazilah kepada penggunaan bahan-bahan Yunani yang dipermudah
oleh adanya kegiatan penerjemahan buku-buku Yunani, ditambah dengan buku-buku
Persi dan India, ke dalam bahasa Arab. Kegiatan itu memuncak di bawah
pemerintahan al-Ma'mun ibn Harun al-Rasyid. Penterjemahan itu telah mendorong
munculnya Ahli Kalam dan Falsafah.[6]
Khalifah al-Ma'mun sendiri, di tengah-tengah
pertikaian paham berbagai kelompok Islam, memihak kaum Mu'tazilah melawan kaum
Hadits yang dipimpin oleh Ahmad ibn Hanbal (pendiri mazhab Hanbali, salah satu
dari empat mazhab Fiqh). Lebih dari itu, Khalifah al-Ma'mun, dilanjutkan oleh
penggantinya, Khalifah al-Mu'tashim, melakukan mihnah (pemeriksaan paham pribadi,
inquisition), dan menyiksa serta menjebloskan banyak orang, termasuk Ahmad ibn
Hanbal, ke dalam penjara.[7] Salah satu masalah yang
diperselisihkan ialah apakah Kalam atau Sabda Allah, berujud al-Qur'an, itu
qadim (tak terciptakan karena menjadi satu dengan Hakikat atau Dzat Ilahi)
ataukah hadits (terciptakan, karena berbentuk suara yang dinyatakan dalam huruf
dan bahasa Arab)?[8] Khalifah al-Ma'mun dan
kaum Mu'tazilah berpendapat bahwa Kalam Allah itu hadits, sementara kaum Hadits
(dalam arti Sunnah, dan harap diperhatikan perbedaan antara kata-kata hadits [a
dengan topi] dan hadits [i dengan topi]) berpendapat al-Qur'an itu qadim
seperti Dzat Allah sendiri.[9] Pemenjaraan Ahmad ibn
Hanbal adalah karena masalah ini.
Mihnah itu memang tidak berlangsung terlalu
lama, dan orang pun bebas kembali. Tetapi ia telah meninggalkan luka yang cukup
dalam pada tubuh pemikiran Islam, yang sampai saat inipun masih banyak
dirasakan orang-orang Muslim. Namun jasa al-Ma'mun dalam membuka pintu
kebebasan berpikir dan ilmu pengetahuan tetap diakui besar sekali dalam sejarah
umat manusia. Maka kekhalifahan al-Ma'mun (198-218 H/813-833 M), dengan
campuran unsur-unsur positif dan negatifnya, dipandang sebagai salah satu
tonggak sejarah perkembangan pemikiran Islam, termasuk perkembangan Ilmu Kalam,
dan juga Falsafah Islam."[10]
Disiplin Keilmuan Tradisional Islam: Ilmu Kalam
(Sebuah Tinjauan Singkat Kritis Kesejarahan)
Plus-Minus Ilmu Kalam
Dalam
perkembangan selanjutnya, Ilmu Kalam tidak lagi menjadi monopoli kaum
Mu'tazilah. Adalah seorang sarjana dari kota Basrah di Irak, bernama Abu
al-Hasan al-Asy'ari (260-324 H/873-935 M) yang terdidik dalam alam pikiran
Mu'tazilah (dan kota Basrah memang pusat pemikiran Mu'tazili). Tetapi kemudian
pada usia 40 tahun ia meninggalkan paham Mu'tazilinya, dan justru mempelopori
suatu jenis Ilmu Kalam yang anti Mu'tazilah. Ilmu Kalam al-Asy'ar'i itu, yang
juga sering disebut sebagai paham Asy'ariyyah, kemudian tumbuh dan berkembang
untuk menjadi Ilmu Kalam yang paling berpengaruh dalam Islam sampai sekarang,
karena dianggap paling sah menurut pandangan sebagian besar kaum Sunni.
Kebanyakan mereka ini kemudian menegaskan bahwa "jalan keselamatan" hanya
didapatkan seseorang yang dalam masalah Kalam menganut al-Asy'ari.
Seorang
pemikir lain yang Ilmu Kalam-nya mendapat pengakuan sama dengan al-Asy'ari
ialah Abu Manshur al-Maturidi (wafat di Samarkand pada 333 H/944 M). Meskipun
terdapat sedikit perbedaan dengan al-Asy 'ari, khususnya berkenaan dengan teori
tentang kebebasan manusia (al-Maturidi mengajarkan kebebasan manusia yang lebih
besar daripada al-Asy'ari), al-Maturidi dianggap sebagai pahlawan paham Sunni,
dan sistem Ilmu Kalamnya dipandang sebagai "jalan keselamatan",
bersama dengan sistem al-Asy'ari. Sangat ilustratif tentang sikap ini adalah
pernyataan Haji Muhammad Shalih ibn 'Umar Samarani (yang populer dengan sebutan
Kiai Saleh Darat dari daerah dekat Semarang), dengan mengutip dan menafsirkan
Sabda nabi dalam sebuah hadits yang amat terkenal tentang perpecahan umat Islam
dan siapa dari mereka itu yang bakal selamat:
...Wus
dadi prenca-prenca umat ingkang dihin-dihin ing atase pitung puluh loro pontho,
lan mbesuk bakal pada prenca-prenca sira kabeh dadi pitting puluh telu pontho,
setengah saking pitung puluh telu namung sewiji ingkang selamet, lan ingkang
pitung puluh loro kabeh ing dalem neraka. Ana dene ingkang sewiji ingkang
selamet iku, iya iku kelakuan ingkang wus den lakoni Gusti Rasulullah s.a.w., lan
iya iku 'aqa'ide Ahl al-Sunnah wa 'l-Jama'ah Asy'ariyyah lan Maturidiyyah.[11]
(...Umat
yang telah lalu telah terpecah-pecah menjadi tujuh puluh dua golongan, dan
kelak kamu semua akan terpecah-pecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, dari
antara tujuh puluh tiga itu hanya satu yang selamat, sedangkan yang tujuh puluh
dua semuanya dalam neraka. Adapun yang satu yang selamat itu ialah mereka yang
berkelakuan seperti yang dilakukan junjungan Rasulullah s.a.w., yaitu 'aqa'id
(pokok-pokok kepercayaan) Ahl al-Sunnah wa 'l-Jama'ah Asy'ariyyah dan
M'aturidiyyah).
Kehormatan
besar yang diterima al-Asy'ari ialah karena solusi yang ditawarkannya mengenai
pertikaian klasik antara kaum "liberal" dari golongan Mu'tazilah dan
kaum "konservatif" dari golongan Hadits (Ahl al-Hadits, seperti yang
dipelopori oleh Ahmad ibn Hanbal dan sekalian imam mazhab Fiqh). Kesuksesan
al-Asy'ari merupakan contoh klasik cara mengalahkan lawan dengan meminjam dan
menggunakan senjata lawan. Dengan banyak meminjam metodologi pembahasan kaum
Mu'tazilah, al-Asy'ari dinilai berhasil mempertahankan dan memperkuat paham
Sunni di bidang Ketuhanan (di bidang Fiqh yang mencakup peribadatan dan hukum
telah diselesaikan terutama oleh para imam mazhab yang empat, sedangkan di
bidang tasawuf dan filsafat terutama oleh al-Ghazali, 450-505 H/1058-1111 M).
Salah satu solusi yang diberikan oleh al-Asy'ari menyangkut salah satu
kontroversi yang paling dini dalam pemikiran Islam, yaitu masalah manusia dan
perbuatannya, apakah dia bebas menurut paham Qadariyyah atau terpaksa seperti
dalam paham Jabariyyah. Dengan maksud menengahi antara keduanya, al-Asy'ari
mengajukan gagasan dan teorinya sendiri, yang disebutnya teori Kasb (al-kasb,
acquisition, perolehan). Menurut teori itu, perbuatan manusia tidaklah
dilakukan dalam kebebasan dan juga tidak dalam keterpaksaan. Perbuatan manusia
tetap dijadikan dan ditentukan Tuhan, yakni dalam keterlaksanaannya. Tetapi
manusia tetap bertanggung-jawab atas perbuatannya itu, sebab ia telah melakukan
kasb atau acquisition, dengan adanya keinginan, pilihan, atau keputusan untuk
melakukan suatu perbuatan tertentu, dan bukan yang lain, meskipun ia sendiri
tidak menguasai dan tidak bisa menentukan keterlaksanaan perbuatan tertentu
yang diinginkan, dipilih dan diputus sendiri untuk dilakukan itu. Ini
diungkapkan secara singkat dalam nadham Jawharat al-Tawhid demikian:
Wa
indana li l abdi kasbun kullifa, wa lam yakun mu atstsiran fa 'l-tarifa.
Fa laysa majburan wa la 'khtiyara wa laysa kullan yaf'alu 'khtiyara
Fa laysa majburan wa la 'khtiyara wa laysa kullan yaf'alu 'khtiyara
(Bagi
kita Ahl al-Sunnah manusia terbebani oleh kasb dan ketahuilah bahwa ia tidak
mempengaruhi tindakannya.
Jadi manusia bukanlah terpaksa dan bukan pula bebas, namun tidak seorang pun mampu berbuat sekehendaknya).
Jadi manusia bukanlah terpaksa dan bukan pula bebas, namun tidak seorang pun mampu berbuat sekehendaknya).
Terhadap
rumus itu Kiai Saleh Darat memberi komentar tipikal paham Sunni (menurut Ilmu
Kalam Asy'ari) sebagai berikut:
...
Maka Jabariyyah lan Qadariyyah iku sasar karone.Maka ana madshab Ahl al-Sunnah
iku tengah-tengah antarane Jabariyyah lan Qadariyyah, metu antarane telethong
lan getih metu rupa labanan khalishan sa'ghan li al-syaribin.[12]
(...
Maka Jabariyyah dan Qadariyyah itu kedua-duanya sesat. Kemudian adalah mazhab
Ahl al-Sunnah berada di tengah antara Jabariyyah dan Qadariyyah, keluar dari
antara kotoran dan darah susu yang murni, yang menyegarkan orang yang
meminumnya).
Tetapi
tak urung konsep kasb al-Asy'ari itu menjadi sasaran kritik lawan-lawannya. Dan
lawan-lawan al-Asy'ari tidak hanya terdiri dari kaum Mu'tazilah dan Syi'ah
(yang dalam Ilmu Kalam banyak mirip dengan kaum Mu'tazilah), tetapi juga
muncul, dari kalangan Ahl al-Sunnah sendiri, khususnya kaum Hanbali. Dalam hal
ini bisa dikemukakan, sebagai contoh, yaitu pandangan Ibn Taymiyyah (661-728
H/1263-1328 M), seorang tokoh paling terkemuka dari kalangan kaum Hanbali. Ibn
Taymiyyah menilai bahwa dengan teori kasb-nya itu alAsy'ari bukannya menengahi
antara kaum Jabari dan Qadari, melainkan lebih mendekati kaum Jabari, bahkan
mengarah kepada dukungan terhadap Jahm ibn Shafwin, teoretikus Jabariyyah yang
terkemuka. Dalam ungkapan yang menggambarkan pertikaian pendapat beberapa
golongan di bidang ini, Ibn Taymiyyah yang nampak lebih cenderung kepada paham
Qadariyyah (meskipun ia tentu akan mengingkari penilaian terhadap dirinya
seperti itu) mengatakan demikian:
...
Sesungguhnya para pengikut paham Asy'ari dan sebagian orang yang menganut paham
Qadariyyah telah sependapat dengan al-Jahm ibn Shafwan dalam prinsip
pendapatnya tentang Jabariyyah, meskipun mereka ini menentangnya secara verbal
dan mengemukakan hal-hal yang tidak masuk akal... Begitu pula mereka itu
berlebihan dalam menentang kaum Mu'tazilah dalam masalah-masalah Qadariyyah
--sehingga kaum Mu'tazilah menuduh mereka ini pengikut Jabariyyah-- dan mereka
(kaum Asy'ariyyah) itu mengingkari bahwa pembawaan dan kemampuan yang ada pada
benda-benda bernyawa mempunyai dampak atau menjadi sebab adanya
kejadiankejadian (tindakan-tindakan).[13]
Namun
agaknya Ibn Taymiyyah menyadari sepenuhnya betapa rumit dan tidak sederhananya
masalah ini. Maka sementara ia mengkritik konsep kasb alAsy'ari yang ia
sebutkan dirumuskan sebagai "sesuatu perbuatan yang terwujud pada saat
adanya kemampuan yang diciptakan (oleh Tuhan untuk seseorang) dan perbuatan itu
dibarengi dengan kemampuan tersebut"[14] Ibn Taymiyyah
mengangkat bahwa pendapatnya itu disetujui oleh banyak tokoh Sunni, termasuk
Malik, Syafii dan Ibn Hanbal. Namun Ibn Taymiyyah juga mengatakan bahwa konsep
kasb itu dikecam oleh ahli yang lain sebagai salah satu hal yang paling aneh
dalam Ilmu Kalam.[15]
Ilmu
Kalam, termasuk yang dikembangkan oleh al-Asy'ari, juga dikecam kaum Hanbali
dari segi metodologinya. Persoalan yang juga menjadi bahan kontroversi dalam
Ilmu Kalam khususnya dan pemahaman Islam umumnya ialah kedudukan penalaran
rasional ('aql, akal) terhadap keterangan tekstual (naql, "salinan"
atau "kutipan"), baik dari Kitab Suci maupun Sunnah Nabi. Kaum
"liberal", seperti golongan Mut'azilah, cenderung mendahulukan akal,
dan kaum "konservatif" khususnya kaum Hanbali, cenderung mendahulukan
naql. Terkait dengan persoalan ini ialah masalah interprestasi (ta'wil),
sebagaimana telah kita bahas.[16] Berkenaan dengan
masalah ini, metode al-Asy'ari cenderung mendahulukan naql dengan membolehkan
interprestasi dalam hal-hal yang memang tidak menyediakan jalan lain. Atau
mengunci dengan ungkapan "bi la kayfa" (tanpa bagaimana) untuk
pensifatan Tuhan yang bernada antropomorfis (tajsim) --menggambarkan Tuhan
seperti manusia, misalnya, bertangan, wajah, dan lain-lain. Metode al-Asy'ari
ini sangat dihargai, dan merupakan unsur kesuksesan sistemnya.
Tetapi
bagian-bagian lain dari metodologi al-Asy'ari, juga epistemologinya, banyak
dikecam oleh kaum Hanbali. Di mata mereka, seperti halnya dengan Ilmu Kalam
kaum Mu'tazilah, Ilmu Kalam al-Asy'ari pun banyak menggunakan unsur-unsur
filsafat Yunani, khususnya logika (manthiq) Aristoteles. Dalam penglihatan Ibn
Taymiyyah, logika Aritoteles bertolak dari premis yang salah, yaitu premis
tentang kulliyyat (universals) atau al-musytarak al-muthlaq (pengertian umum
mutlak), yang bagi Ibn Taymiyyah tidak ada dalam kenyataan, hanya ada dalam
pikiran manusia saja karena tidak lebih daripada hasil ta'aqqul
(intelektualisasi).[17] Demikian pula
konsep-konsep Aristoteles yang lain, seperti kategori-kategori yang sepuluh (esensi,
kualitas, kuantitas, relasi, lokasi, waktu, situasi, posesi, aksi, dan pasi),
juga konsep-konsep tentang genus, spesi, aksiden, properti, dan lain-lain,
ditolak oleh Ibn Taymiyyah sebagai basil intelektualisasi yang tidak ada
kenyataannya di dunia luas. Maka terkenal sekali ucapan Ibn Taymiyyah bahwa
"hakikat ada di alam kenyataan (di luar), tidak dalam alam pikiran"
(Al-haqiqah fi al-ayan, la fi al-adzhan).[18]
Epistemologi
Ibn Taymiyyah tidak mengizinkan terlalu banyak intelektualisasi, termasuk
interprestasi. Sebab baginya dasar ilmu pengetahuan manusia terutama ialah
fithrah-nya: dengan fithrah itu manusia mengetahui tentang baik dan buruk, dan
tentang benar dan salah.[19] Fithrah yang merupakan
asal kejadian manusia, yang menjadi satu dengan dirinya melalui intuisi, hati
kecil, hati nurani, dan lain-lain, diperkuat oleh agama, yang disebut Ibn
Taymiyyah sebagai "fithrah yang diturunkan" (al-fithrah
al-munazzalah). Maka metodologi kaum Kalam baginya adalah sesat.[20]
Yang
amat menarik ialah bahwa epistemologi Ibn Taymiyyah Yang Hanbali berdasarkan
fithrah itu paralel dengan epistemologi Abu Ja'far Muhammad ibn Ali ibn
al-Husayn Babwayh al-Qummi (wafat 381 H), seorang "ahli Ilmu Kalam"
terkemuka kalangan Syi'ah. Al-Qummi, dengan mengutip berbagai hadits,
memperoleh penegasan bahwa pengetahuan tentang Tuhan diperoleh manusia melalui
fitrah-nya, dan hanya dengan adanya fitrah itulah manusia mendapat manfaat dari
bukti-bukti dan dalil-dalil.[21]
Maka
sejalan dengan itu, Ibn Taymiyyah menegaskan, bahwa pangkal iman dan ilmu ialah
ingat (dzikr) kepada Allah. "Ingat kepada Allah memberi iman, dan ia
adalah pangkal iman .....pangkal ilmu.[22]
CATATAN
1 Ibn Taymiyyah, Minhaj
al-Sunnah, jil. 4, h. 237.
2 Ibid, hh. 12-13.
3 Ibid, h. 110.
4 Ibid.
5 Ibid., jil. 1, hh. 344
dan 345.
6 Ibn Taymiyyah, Naqdl
al-Manthiq, h. 185.
7 Minhaj, jil. 1, h. 344.
8 Karena dominannya isu
Kalam atau Sabda Allah apakah qadim atau hadits sebagai pusat kontroversi itu
maka ada kaum ahli yang mengatakan penalaran tentang segi ajaran Islam yang
relevan itu disebut Ilmu Kalam, seolah-olah merupakan ilmu atau teori tentang
Kalam Allah. Disamping itu, seperti Ibn Taymiyyah, mengatakan bahwa ilmu itu
disebut Ilmu Kalam dan para ahlinya disebut kaum Mutakallim, sesuai dengan
makna harfiah perkataan kalam dan mutakallim (pembicaraan, hampir mengarah
kepada arti "orang yang banyak bicara"), ialah karena bertengkar
sesama mereka dengan adu argumen melalui pembicaraan kosong, tidak substantif.
(Lihat Ibn Taymiyyah, Naqdl al-Manthiq, hh. 205-206).
9 Berkenaan dengan kontroversi
ini, seorang orientalis kenamaan, Wilfred Cantwell Smith dari Institute of
Islamic Studies, McGill University, Montreal, Canada (tempat banyak ahli
keislaman Indonesia dan Dunia belajar dan mengajar, termasuk, Prof. H.M.
Rasydi), membandingkan paham orang Islam, khususnya aliran Sunni, dengan paham
orang Kristen. Kata Smith, yang sebanding dengan al-Qur'an dalam Islam itu
bukanlah Injil dalam Kristen, melainkan diri 'Isa al-masih atau Yesus Kristus.
Sebab, sebagaimana orang-orang Muslim (aliran Sunni) memandang al-Qur'an itu
qadiim seperti Dzat Ilahi, orang-orang Kristen memandang 'Isa sebagai
penjelmaan Allah dalam sistem teologia Trinitas, yang juga qadim, sama dengan
al-Qur'an. Jadi jika bagi agama Islam al-Qur'an itulah wahyu Allah (Inggris: revelation,
pengungkapan diri), maka bagi agama Kristen 'Isa al-Masih itulah wahyu,
menampakkan Tuhan. Sedangkan Injil bukanlah wahyu, melainkan catatan tentang
kehidupan 'Isa al-Masih, sehingga tidak sama kedudukannya dengan al-Qur'an,
tetapi bisa dibandingkan dengan Hadits. Maka sejalan dengan itu Nabi Muhammad
tidaklah harus dibandingkan dengan 'Isa al-Masih (karena dia ini
"Tuhan"), tetapi dengan Paulus (karena dia ini, sama dengan Nabi
Muhammad, adalah "rasul"). (Lihat, W. C. Smith, Islam in Modern
History [Princenton, N.J.: Princeton University Press, 19771, hh. 17-18 fn).
Pandangan Islam tentang Isa al-Masih sudah sangat terkenal, dan tidak perlu
dikemukakan di sini. Tetapi tentang Paulus, cukup menarik mengetahui bahwa
sudah sejak awal sekali orang-orang Muslim terlibat dalam kontroversi dan
polemik sekitar tokoh ini. Menurut Ibn Taymiyyah, misalnya, Paulus (Arab:
Bawlush ibn Yusya') adalah scorang tokoh Yahudi yang berpura-pura masuk agama
Nasrani dengan maksud merusak agama itu melalui pengembangan paham bahwa 'Isa
al-Masih adalah Tuhan atau jelmaan Tuhan. Ibn Taymiyyah mengemukakan bahwa
peranan Paulus dalam merusak agama Nasrani sama dengan peranan 'Abdullah ibn
Saba' dalam tnerusak agama Islam. Serupa dengan Paulus, 'Abdullah ibn Saba',
kata Ibn Taymiyyah, adalah seorang tokoh Yahudi dari Yaman yang menyelundup ke
dalam Islam dengan tujuan merusak agama itu dari dalam, dengan mengembangkan
paham yang salah dan serba melewati batas tentang Ali ibn Abi Thalib dan
Anggota Keluarga Nabi (Ahl al-Bayt) sebagaimana kemudian dianut oleh kaum
Rafidlah dan kaum Syi'ah pada umumnya. (Lihat, Minhaj, jil. 1, h. 8 dan jil. 4,
h. 269). Kiranya kontroversi dan polemik serupa itu tidak perlu mengejutkan
kita, karena telah merupakan bagian dari sejarah pertumbuhan pemikiran
keagamaan itu sendiri.
10 Disini perlu kita
tegaskan bahwa mihnah Khalifah al-Ma'mun itu, meskipun sangat buruk, tidak
dapat disamakan dengan inquisition yang terjadi di Spanyol setelah reconquest.
Karena mihnah itu dilancarkan dibawah semacam "liberalisme" Islam
atau kebebasan berpikir yang menjadi paham Mu'tazilah, melawan mereka yang
dianggap menghalangi "liberalisme" dan kebebasan itu, khususnya kaum
"fundamentalis" (al-Hasywiyyun, sebuah sebutan ejekan, yang secara
harfiah berarti kurang lebih "kaum sampah" karena malas berpikir dan
menolak melakukan interprestasi terhadap ketentuan agama yang bagi mereka tidak
masuk akal). Sedangkan inquisition di Spanyol kemudian Eropa pada umumnya
secara total kebalikannya, yaitu atas nama paham agama yang fundamentalistik
dan sempit melawan pikiran bebas yang menjadi paham para pengemban ilmu
pengetahuan, termasuk para failasuf yang saat itu telah belajar banyak dari
warisan pemikiran Islam.
11 Hajj Muhammad Shalih ibn
'Umar Samarani, Tarjamat Sabil al-Abid 'ala Jawharat al-Tawhid (sebuah terjemah
dan uraian panjang lebar atas kitab Ilmu Kalam yang terkenal, Jawharat
al-Tawhid, dalam bahasa Jawa huruf Pego, tanpa data penerbitan), hh. 27-28.
12 Ibid., hh. 149-151.
13 Minhaj, jil. 1, h. 172.
14 Ibid., h. 170.
15 Ibid.
16 Lihat kajian kita
tentang "Interprestasi Metaforis" yang telah lalu.
17 Lihat Minhaj, jil. 1,
hh. 235, 243, 254, 261, dan hh. 266. Juga Naqdl al-Manthiq, h. 25,164 dan 202.
18 Minhaj, jil. 1, hh. 243
dan 245.
19 Ibid., hh. 281 dan 291.
20 Naqdl al-Manthiq, hh.
38, 39, 171, 160-162, dan 172.
21 Abu Ja'far Muhammad ibn
'Ali ibn al-Husayn Babwayh al-Qummi, al-Tawhid (Qumm: Mu'assasat al-Nasyr
al-Islami, 1398 H), hh. 22, 35, 82 dan 230.
22 Naqdl al-Manthiq, h. 34.
Disiplin Keilmuan
Tradisional Islam: Ilmu Kalam
(Sebuah Tinjauan Singkat Kritis Kesejarahan)
(Sebuah Tinjauan Singkat Kritis Kesejarahan)
Ilmu Kalam adalah salah satu dari empat
disiplin keilmuan yang telah tumbuh dan menjadi bagian dari tradisi kajian tentang
agama Islam. Tiga lainnya ialah disiplin-disiplin keilmuan Fiqh, Tasawuf, dan
Falsafah. Jika Ilmu Fiqh membidangi segi-segi formal peribadatan dan hukum,
sehingga tekanan orientasinya sangat eksoteristik, mengenai hal-hal lahiriah,
dan Ilmu Tasawuf membidangi segi-segi penghayatan dan pengamalan keagamaan yang
lebih bersifat pribadi, sehingga tekanan orientasinya pun sangat esoteristik,
mengenai hal-hal batiniah, kemudian Ilmu Falsafah membidangi hal-hal yang
bersifat perenungan spekulatif tentang hidup ini dan lingkupnya seluas-luasnya,
maka Ilmu Kalam mengarahkan pembahasannya kepada segi-segi mengenai Tuhan dan
berbagai derivasinya. Karena itu ia sering diterjemahkan sebagai Teologia,
sekalipun sebenarnya tidak seluruhnya sama dengan pengertian Teologia dalam
agama Kristen, misalnya. (Dalam pengertian Teologia dalam agama kristen, Ilmu
Fiqh akan termasuk Teologia). Karena itu sebagian kalangan ahli yang
menghendaki pengertian yang lebih persis akan menerjemahkan Ilmu Kalam sebagai
Teologia dialektis atau Teologia Rasional, dan mereka melihatnya sebagai suatu
disiplin yang sangat khas Islam.
Sebagai unsur dalam studi klasik pemikiran
keislaman. Ilmu Kalam menempati posisi yang cukup terhormat dalam tradisi
keilmuan kaum Muslim. Ini terbukti dari jenis-jenis penyebutan lain ilmu itu,
yaitu sebutan sebagai Ilmu Aqd'id (Ilmu Akidah-akidah, yakni, Simpul-simpul
[Kepercayaan]), Ilmu Tawhid (Ilmu tentang Kemaha-Esaan [Tuhan]), dan Ilmu Ushul
al-Din (Ushuluddin, yakni, Ilmu Pokok-pokok Agama). Di negeri kita, terutama
seperti yang terdapat dalam sistem pengajaran madrasah dan pesantren, kajian
tentang Ilmu Kalam merupakan suatu kegiatan yang tidak mungkin ditinggalkan.
Ditunjukkan oleh namanya sendiri dalam sebutan-sebutan lain tersebut di atas,
Ilmu Kalam menjadi tumpuan pemahaman tentang sendi-sendi paling pokok dalam
ajaran agama Islam, yaitu simpul-simpul kepercayaan, masalah Kemaha-Esaan
Tuhan, dan pokok-pokok ajaran agama. Karena itu, tujuan pengajaran Ilmu Kalam
di madrasah dan pesantren ialah untuk menanamkan paham keagamaan yang benar.
Maka dari itu pendekatannya pun biasanya doktrin, seringkali juga dogmatis.
Meskipun begitu, dibanding dengan kajian
tentang Ilmu Fiqh, kajian tentang Ilmu Kalam di kalangan kaum
"Santri" masih kalah mendalam dan meluas. Mungkin dikarenakan oleh
kegunaannya yang praktis, kajian Ilmu Fiqh yang membidangi masalah-masalah
peribadatan dan hukum itu meliputi khazanah kitab dan bahan rujukan yang kaya
dan beraneka ragam. Sedangkan kajian tentang Ilmu Kalam meliputi hanya khazanah
yang cukup terbatas, yang mencakup jenjang-jenjang permulaan dan menengah saja,
tanpa atau sedikit sekali menginjak jenjang yang lanjut (advanced). Berkenaan
dengan hal ini dapat disebutkan contoh-contoh kitab yang banyak digunakan di
negeri kita, khususnya di pesantren-pesantren, untuk pengajaran Ilmu Kalam.
Yaitu dimulai dengan kitab 'Aqidat al-'Awamm (Akidat Kaum Awam), diteruskan
dengan Bad' al-Amal (Pangkal Berbagai Cita) atau Jawharat al-Tauhid (Pertama
Tauhid), mungkin juga dengan kitab Al-Sanusiyyah (disebut demikian karena
dikarang oleh seseorang bernama al-Sanusi).
Disamping itu, sesungguhnya Ilmu Kalam tidak
sama sekali bebas dari kontroversi atau sikap-sikap pro dan kontra, baik
mengenai isinya, metodologinya, maupun klaim-klaimnya. Karena itu penting
sekali mengerti secukupnya ilmu ini, agar terjadi pemahaman agama yang lebih
seimbang.
Pertumbuhan Ilmu Kalam
Sama halnya dengan disiplin-disiplin keilmuan
Islam lainnya, Ilmu Kalam juga tumbuh beberapa abad setelah wafat Nabi. Tetapi
lebih dari disiplin-disiplin keilmuan Islam lainnya, Ilmu Kalam sangat erat
terkait dengan skisme dalam Islam. Karena itu dalam penelusurannya ke belakang,
kita akan sampai kepada peristiwa pembunuhan 'Utsman Ibn 'Aff'an, Khalifah III.
Peristiwa menyedihkan dalam sejarah Islam yang sering dinamakan al-Fitnat
al-Kubra (Fitnah Besar), sebagaimana telah banyak dibahas, merupakan pangkal
pertumbuhan masyarakat (dan agama) Islam di berbagai bidang, khususnya
bidang-bidang politik, sosial dan paham keagamaan. Maka Ilmu Kalam sebagai
suatu bentuk pengungkapan dan penalaran paham keagamaan juga hampir secara
langsung tumbuh dengan bertitik tolak dari Fitnah Besar itu.
Sebelum pembahasan tentang proses pertumbuhan
Ilmu Kalam ini dilanjutkan, dirasa perlu menyisipkan sedikit keterangan tentang
Ilmu Kalam ('Ilm al-Kalam), dan akan lebih memperjelas sejarah pertumbuhannya
itu sendiri. Secara harfiah, kata-kata Arab kalam, berarti
"pembicaraan". Tetapi sebagai istilah, kalam tidaklah dimaksudkan
"pembicaraan" dalam pengertian sehari-hari, melainkan dalam
pengertian pembicaraan yang bernalar dengan menggunakan logika. Maka ciri utama
Ilmu Kalam ialah rasionalitas atau logika. Karena kata-kata kalam sendiri
memang dimaksudkan sebagai ter jemahan kata dan istilah Yunani logos yang juga
secara harfiah berarti "pembicaraan", tapi yang dari kata itulah
terambil kata logika dan logis sebagai derivasinya. Kata Yunani logos juga
disalin ke dalam kata Arab manthiq, sehingga ilmu logika, khususnya logika
formal atau silogisme ciptaan Aristoteles dinamakan Ilmu Mantiq ('Ilm
al-Mantiq). Maka kata Arab "manthiqi" berarti "logis".
Dari penjelasan singkat itu dapat diketahui
bahwa Ilmu Kalam amat erat kaitannya dengan Ilmu Mantiq atau Logika. Itu,
bersama dengan Falsafah secara keseluruhan, mulai dikenal orang-orang Muslim
Arab setelah mereka menaklukkan dan kemudian bergaul dengan bangsa-bangsa yang
berlatar-belakang peradaban Yunani dan dunia pemikiran Yunani (Hellenisme).
Hampir semua daerah menjadi sasaran pembebasan (fat'h, liberation) orang-orang
Muslim telah terlebih dahulu mengalami Hellenisasi (disamping Kristenisasi).
Daerah-daerah itu ialah Syria, Irak, Mesir dan Anatolia, dengan pusat-pusat
Hellenisme yang giat seperti Damaskus, Atiokia, Harran, dan Aleksandria. Persia
(Iran) pun, meski tidak mengalami Kristenisasi (tetap beragama Majusi atau
Zoroastrianisme), juga sedikit banyak mengalami Hellenisasi, dengan Jundisapur
sebagai pusat Hellenisme Persia.
Adalah untuk keperluan penalaran logis itu
bahan-bahan Yunani diperlukan. Mula-mula ialah untuk membuat penalaran logis
oleh orang-orang yang melakukan pembunuhan 'Utsm'an atau menyetujui pembunuhan
itu. Jika urutan penalaran itu disederhanakan, maka kira-kira akan berjalan
seperti ini: Mengapa 'Utsman boleh atau harus dibunuh? Karena ia berbuat dosa
besar (berbuat tidak adil dalam menjalankan pemerintahan) padahal berbuat dosa
besar adalah kekafiran. Dan kekafiran, apalagi kemurtadan (menjadi kafir
setelah Muslim), harus dibunuh. Mengapa perbuatan dosa besar suatu kekafiran?
Karena manusia berbuat dosa besar, seperti kekafiran, adalah sikap menentang
Tuhan. Maka harus dibunuh! Dari jalan pikiran itu, para (bekas) pembunuh
'Utsman atau pendukung mereka menjadi cikal-bakal kaum Qadari, yaitu mereka
yang berpaham Qadariyyah, suatu pandangan bahwa manusia mampu menentukan amal
perbuatannya, maka manusia mutlak bertanggung jawab atas segala perbuatannya
itu, yang baik dan yang buruk.
Peranan Kaum Khawarij dan
Mu'tazilah
Para pembunuh 'Utsman itu, menurut beberapa
petunjuk kesejarahan, menjadi pendukung kekhalifahan 'Ali Ibn Abi Thalib,
Khalifah IV. Ini disebutkan, misalnya, oleh Ibn Taymiyyah, sebagai berikut:
Sebagian besar pasukan Ali, begitu pula
mereka yang memerangi Ali dan mereka yang bersikap netral dari peperangan itu
bukanlah orang-orang yang membunuh 'Utsman. Sebaliknya, para pembunuh 'Utsman
itu adalah sekelompok kecil dari pasukan 'Ali, sedangkan umat saat kekhalifahan
'Utsman itu berjumlah dua ratus ribu orang, dan yang menyetujui pembunuhannya
seribu orang sekitar itu.[1]
Tetapi mereka kemudian sangat kecewa kepada
'Ali, karena Khalifah ini menerima usul perdamaian dengan musuh mereka,
Mu'awiyah ibn Abu Sufyan, dalam "Peristiwa Shiffin" di situ 'Ali
mengalami kekalahan di plomatis dan kehilangan kekuasaan "de
jure"-nya. Karena itu mereka memisahkan diri dengan membentuk kelompok
baru yang kelak terkenal dengan sebutan kaum Khawarij (al-Kahwarij, kaum
Pembelot atau Pemberontak). Seperti sikap mereka terhadap 'Utsman, kaum
Khawarij juga memandang 'Ali dan Mu'awiyah sebagai kafir karena mengkompromikan
yang benar (haqq) dengan yang palsu (bathil). Karena itu mereka merencanakan
untuk membunuh 'Ali dan Mu'awiyah, juga Amr ibn al-'Ash, gubernur Mesir yang
sekeluarga membantu Mu'awiyah mengalahkan Ali dalam "Peristiwa
Shiffin" tersebut. Tapi kaum Khawarij, melalui seseorang bernama Ibn
Muljam, berhasil membunuh hanya 'Ali, sedangkan Mu'awiyah hanya mengalami
luka-luka, dan 'Amr ibn al-'Ash selamat sepenuhnya (tapi mereka membunuh
seseorang bernama Kharijah yang disangka 'Amr, karena rupanya mirip). [2]
Karena sikap-sikap mereka yang sangat ekstrem
dan eksklusifistik, kaum Khawarij akhirnya boleh dikatakan binasa. Tetapi dalam
perjalanan sejarah pemikiran Islam, pengaruh mereka tetap saja menjadi pokok
problematika pemikiran Islam. Yang paling banyak mewarisi tradisi pemikiran
Khawarij ialah kaum Mu'tazilah. Mereka inilah sebenarnya kelompok Islam yang
paling banyak mengembangkan Ilmu Kalam seperti yang kita kenal sekarang.
Berkenaan dengan Ibn Taymiyyah mempunyai kutipan yang menarik dari keterangan
salah seorang 'ulama' yang disebutnya Imam 'Abdull'ah ibn al-Mubarak. Menurut
Ibn Taymiyyah, sarjana itu menyatakan demikian:
Agama adalah kepunyaan ahli (pengikut)
Hadits, kebohongan kepunyaan kaum Rafidlah, (ilmu) Kalam kepunyaan kaum
Mu'tazilah, tipu daya kepunyaan (pengikut) Ra'y (temuan rasional) ... [3]
Karena itu ditegaskan oleh Ibn Taymiyyah
bahwa Ilmu Kalam adalah keahlian khusus kaum Mu'tazilah.[4] Maka salah satu ciri
pemikiran Mu'tazili ialah rasionalitas dan paham Qadariyyah. Namun sangat
menarik bahwa yang pertama kali benar-benar menggunakan unsur-unsur Yunani
dalam penalaran keagamaan ialah seseorang bernama Jahm ibn Shafwan yang justru
penganut paham Jabariyyah, yaitu pandangan bahwa manusia tidak berdaya sedikit
pun juga berhadapan dengan kehendak dan ketentuan Tuhan. Jahm mendapatkan bahan
untuk penalaran Jabariyyah-nya dari Aristotelianisme, yaitu bagian dari paham
Aristoteles yang mengatakan bahwa Tuhan adalah suatu kekuatan yang serupa
dengan kekuatan alam, yang hanya mengenal keadaan-keadaan umum (universal)
tanpa mengenal keadaan-keadaan khusus (partikular). Maka Tuhan tidak mungkin
memberi pahala dan dosa, dan segala sesuatu yang terjadi, termasuk pada manusia,
adalah seperti perjalanan hukum alam. Hukum alam seperti itu tidak mengenal
pribadi (impersonal) dan bersifat pasti, jadi tak terlawan oleh manusia.
Aristoteles mengingkari adanya Tuhan yang berpribadi personal God. Baginya
Tuhan adalah kekuatan maha dasyat namun tak berkesadaran kecuali mengenai
hal-hal universal. Maka mengikuti Aristoteles itu Jahm dan para pengikutpya
sampai kepada sikap mengingkari adanya sifat bagi Tuhan, seperti sifat-sifat
kasib, pengampun, santun, maha tinggi, pemurah, dan seterusnya. Bagi mereka,
adanya sifat-sifat itu membuat Tuhan menjadi ganda, jadi bertentangan dengan
konsep Tauhid yang mereka akui sebagai hendak mereka tegakkan. Golongan yang
mengingkari adanya sifat-sifat Tuhan itu dikenal sebagai al-Nufat ("pengingkar"
[sifat-sifat Tuhan]) atau al-Mu'aththilah ("pembebas" [Tuhan dari
sifat-sifat]).[5]
Kaum Mu'tazilah menolak paham Jabiriyyah-nya
kaum Jahmi. Kaum Mu'tazilah justru menjadi pembela paham Qadariyyah seperti
halnya kaum Khawarij. Maka kaum Mu'tazilah disebut sebagai "titisan"
doktrinal (namun tanpa gerakan politik) kaum Khawarij. Tetapi kaum Mu'tazilah
banyak mengambil alih sikap kaum Jahmi yang mengingkari sifat-sifat Tuhan itu.
Lebih penting lagi, kaum Mu'tazilah meminjam metologi kaum Jahmi, yaitu
penalaran rasional, meskipun dengan berbagai premis yang berbeda, bahkan
berlawanan (seperti premis kebebasan dan kemampuan manusia). Hal ini ikut
membawa kaum Mu'tazilah kepada penggunaan bahan-bahan Yunani yang dipermudah
oleh adanya kegiatan penerjemahan buku-buku Yunani, ditambah dengan buku-buku
Persi dan India, ke dalam bahasa Arab. Kegiatan itu memuncak di bawah
pemerintahan al-Ma'mun ibn Harun al-Rasyid. Penterjemahan itu telah mendorong
munculnya Ahli Kalam dan Falsafah.[6]
Khalifah al-Ma'mun sendiri, di tengah-tengah
pertikaian paham berbagai kelompok Islam, memihak kaum Mu'tazilah melawan kaum
Hadits yang dipimpin oleh Ahmad ibn Hanbal (pendiri mazhab Hanbali, salah satu
dari empat mazhab Fiqh). Lebih dari itu, Khalifah al-Ma'mun, dilanjutkan oleh
penggantinya, Khalifah al-Mu'tashim, melakukan mihnah (pemeriksaan paham
pribadi, inquisition), dan menyiksa serta menjebloskan banyak orang, termasuk
Ahmad ibn Hanbal, ke dalam penjara.[7] Salah satu masalah yang
diperselisihkan ialah apakah Kalam atau Sabda Allah, berujud al-Qur'an, itu
qadim (tak terciptakan karena menjadi satu dengan Hakikat atau Dzat Ilahi)
ataukah hadits (terciptakan, karena berbentuk suara yang dinyatakan dalam huruf
dan bahasa Arab)?[8] Khalifah al-Ma'mun dan
kaum Mu'tazilah berpendapat bahwa Kalam Allah itu hadits, sementara kaum Hadits
(dalam arti Sunnah, dan harap diperhatikan perbedaan antara kata-kata hadits [a
dengan topi] dan hadits [i dengan topi]) berpendapat al-Qur'an itu qadim
seperti Dzat Allah sendiri.[9] Pemenjaraan Ahmad ibn
Hanbal adalah karena masalah ini.
Mihnah itu memang tidak berlangsung terlalu
lama, dan orang pun bebas kembali. Tetapi ia telah meninggalkan luka yang cukup
dalam pada tubuh pemikiran Islam, yang sampai saat inipun masih banyak
dirasakan orang-orang Muslim. Namun jasa al-Ma'mun dalam membuka pintu
kebebasan berpikir dan ilmu pengetahuan tetap diakui besar sekali dalam sejarah
umat manusia. Maka kekhalifahan al-Ma'mun (198-218 H/813-833 M), dengan
campuran unsur-unsur positif dan negatifnya, dipandang sebagai salah satu
tonggak sejarah perkembangan pemikiran Islam, termasuk perkembangan Ilmu Kalam,
dan juga Falsafah Islam."[10]
Disiplin Keilmuan Tradisional Islam: Ilmu Kalam
(Sebuah Tinjauan Singkat Kritis Kesejarahan)
Plus-Minus
Ilmu Kalam
Dalam
perkembangan selanjutnya, Ilmu Kalam tidak lagi menjadi monopoli kaum
Mu'tazilah. Adalah seorang sarjana dari kota Basrah di Irak, bernama Abu
al-Hasan al-Asy'ari (260-324 H/873-935 M) yang terdidik dalam alam pikiran
Mu'tazilah (dan kota Basrah memang pusat pemikiran Mu'tazili). Tetapi kemudian
pada usia 40 tahun ia meninggalkan paham Mu'tazilinya, dan justru mempelopori
suatu jenis Ilmu Kalam yang anti Mu'tazilah. Ilmu Kalam al-Asy'ar'i itu, yang
juga sering disebut sebagai paham Asy'ariyyah, kemudian tumbuh dan berkembang
untuk menjadi Ilmu Kalam yang paling berpengaruh dalam Islam sampai sekarang,
karena dianggap paling sah menurut pandangan sebagian besar kaum Sunni.
Kebanyakan mereka ini kemudian menegaskan bahwa "jalan keselamatan"
hanya didapatkan seseorang yang dalam masalah Kalam menganut al-Asy'ari.
Seorang
pemikir lain yang Ilmu Kalam-nya mendapat pengakuan sama dengan al-Asy'ari
ialah Abu Manshur al-Maturidi (wafat di Samarkand pada 333 H/944 M). Meskipun
terdapat sedikit perbedaan dengan al-Asy 'ari, khususnya berkenaan dengan teori
tentang kebebasan manusia (al-Maturidi mengajarkan kebebasan manusia yang lebih
besar daripada al-Asy'ari), al-Maturidi dianggap sebagai pahlawan paham Sunni,
dan sistem Ilmu Kalamnya dipandang sebagai "jalan keselamatan",
bersama dengan sistem al-Asy'ari. Sangat ilustratif tentang sikap ini adalah
pernyataan Haji Muhammad Shalih ibn 'Umar Samarani (yang populer dengan sebutan
Kiai Saleh Darat dari daerah dekat Semarang), dengan mengutip dan menafsirkan
Sabda nabi dalam sebuah hadits yang amat terkenal tentang perpecahan umat Islam
dan siapa dari mereka itu yang bakal selamat:
...Wus
dadi prenca-prenca umat ingkang dihin-dihin ing atase pitung puluh loro pontho,
lan mbesuk bakal pada prenca-prenca sira kabeh dadi pitting puluh telu pontho,
setengah saking pitung puluh telu namung sewiji ingkang selamet, lan ingkang
pitung puluh loro kabeh ing dalem neraka. Ana dene ingkang sewiji ingkang
selamet iku, iya iku kelakuan ingkang wus den lakoni Gusti Rasulullah s.a.w.,
lan iya iku 'aqa'ide Ahl al-Sunnah wa 'l-Jama'ah Asy'ariyyah lan Maturidiyyah.[11]
(...Umat
yang telah lalu telah terpecah-pecah menjadi tujuh puluh dua golongan, dan
kelak kamu semua akan terpecah-pecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, dari
antara tujuh puluh tiga itu hanya satu yang selamat, sedangkan yang tujuh puluh
dua semuanya dalam neraka. Adapun yang satu yang selamat itu ialah mereka yang
berkelakuan seperti yang dilakukan junjungan Rasulullah s.a.w., yaitu 'aqa'id
(pokok-pokok kepercayaan) Ahl al-Sunnah wa 'l-Jama'ah Asy'ariyyah dan
M'aturidiyyah).
Kehormatan
besar yang diterima al-Asy'ari ialah karena solusi yang ditawarkannya mengenai
pertikaian klasik antara kaum "liberal" dari golongan Mu'tazilah dan
kaum "konservatif" dari golongan Hadits (Ahl al-Hadits, seperti yang
dipelopori oleh Ahmad ibn Hanbal dan sekalian imam mazhab Fiqh). Kesuksesan
al-Asy'ari merupakan contoh klasik cara mengalahkan lawan dengan meminjam dan
menggunakan senjata lawan. Dengan banyak meminjam metodologi pembahasan kaum
Mu'tazilah, al-Asy'ari dinilai berhasil mempertahankan dan memperkuat paham
Sunni di bidang Ketuhanan (di bidang Fiqh yang mencakup peribadatan dan hukum
telah diselesaikan terutama oleh para imam mazhab yang empat, sedangkan di
bidang tasawuf dan filsafat terutama oleh al-Ghazali, 450-505 H/1058-1111 M).
Salah satu solusi yang diberikan oleh al-Asy'ari menyangkut salah satu
kontroversi yang paling dini dalam pemikiran Islam, yaitu masalah manusia dan
perbuatannya, apakah dia bebas menurut paham Qadariyyah atau terpaksa seperti
dalam paham Jabariyyah. Dengan maksud menengahi antara keduanya, al-Asy'ari
mengajukan gagasan dan teorinya sendiri, yang disebutnya teori Kasb (al-kasb,
acquisition, perolehan). Menurut teori itu, perbuatan manusia tidaklah
dilakukan dalam kebebasan dan juga tidak dalam keterpaksaan. Perbuatan manusia
tetap dijadikan dan ditentukan Tuhan, yakni dalam keterlaksanaannya. Tetapi
manusia tetap bertanggung-jawab atas perbuatannya itu, sebab ia telah melakukan
kasb atau acquisition, dengan adanya keinginan, pilihan, atau keputusan untuk
melakukan suatu perbuatan tertentu, dan bukan yang lain, meskipun ia sendiri
tidak menguasai dan tidak bisa menentukan keterlaksanaan perbuatan tertentu
yang diinginkan, dipilih dan diputus sendiri untuk dilakukan itu. Ini
diungkapkan secara singkat dalam nadham Jawharat al-Tawhid demikian:
Wa
indana li l abdi kasbun kullifa, wa lam yakun mu atstsiran fa 'l-tarifa.
Fa laysa majburan wa la 'khtiyara wa laysa kullan yaf'alu 'khtiyara
Fa laysa majburan wa la 'khtiyara wa laysa kullan yaf'alu 'khtiyara
(Bagi
kita Ahl al-Sunnah manusia terbebani oleh kasb dan ketahuilah bahwa ia tidak
mempengaruhi tindakannya.
Jadi manusia bukanlah terpaksa dan bukan pula bebas, namun tidak seorang pun mampu berbuat sekehendaknya).
Jadi manusia bukanlah terpaksa dan bukan pula bebas, namun tidak seorang pun mampu berbuat sekehendaknya).
Terhadap
rumus itu Kiai Saleh Darat memberi komentar tipikal paham Sunni (menurut Ilmu
Kalam Asy'ari) sebagai berikut:
...
Maka Jabariyyah lan Qadariyyah iku sasar karone.Maka ana madshab Ahl al-Sunnah
iku tengah-tengah antarane Jabariyyah lan Qadariyyah, metu antarane telethong
lan getih metu rupa labanan khalishan sa'ghan li al-syaribin.[12]
(...
Maka Jabariyyah dan Qadariyyah itu kedua-duanya sesat. Kemudian adalah mazhab
Ahl al-Sunnah berada di tengah antara Jabariyyah dan Qadariyyah, keluar dari
antara kotoran dan darah susu yang murni, yang menyegarkan orang yang
meminumnya).
Tetapi
tak urung konsep kasb al-Asy'ari itu menjadi sasaran kritik lawan-lawannya. Dan
lawan-lawan al-Asy'ari tidak hanya terdiri dari kaum Mu'tazilah dan Syi'ah
(yang dalam Ilmu Kalam banyak mirip dengan kaum Mu'tazilah), tetapi juga
muncul, dari kalangan Ahl al-Sunnah sendiri, khususnya kaum Hanbali. Dalam hal
ini bisa dikemukakan, sebagai contoh, yaitu pandangan Ibn Taymiyyah (661-728
H/1263-1328 M), seorang tokoh paling terkemuka dari kalangan kaum Hanbali. Ibn
Taymiyyah menilai bahwa dengan teori kasb-nya itu alAsy'ari bukannya menengahi
antara kaum Jabari dan Qadari, melainkan lebih mendekati kaum Jabari, bahkan
mengarah kepada dukungan terhadap Jahm ibn Shafwin, teoretikus Jabariyyah yang
terkemuka. Dalam ungkapan yang menggambarkan pertikaian pendapat beberapa
golongan di bidang ini, Ibn Taymiyyah yang nampak lebih cenderung kepada paham
Qadariyyah (meskipun ia tentu akan mengingkari penilaian terhadap dirinya
seperti itu) mengatakan demikian:
...
Sesungguhnya para pengikut paham Asy'ari dan sebagian orang yang menganut paham
Qadariyyah telah sependapat dengan al-Jahm ibn Shafwan dalam prinsip
pendapatnya tentang Jabariyyah, meskipun mereka ini menentangnya secara verbal
dan mengemukakan hal-hal yang tidak masuk akal... Begitu pula mereka itu
berlebihan dalam menentang kaum Mu'tazilah dalam masalah-masalah Qadariyyah --sehingga
kaum Mu'tazilah menuduh mereka ini pengikut Jabariyyah-- dan mereka (kaum
Asy'ariyyah) itu mengingkari bahwa pembawaan dan kemampuan yang ada pada
benda-benda bernyawa mempunyai dampak atau menjadi sebab adanya
kejadiankejadian (tindakan-tindakan).[13]
Namun
agaknya Ibn Taymiyyah menyadari sepenuhnya betapa rumit dan tidak sederhananya
masalah ini. Maka sementara ia mengkritik konsep kasb alAsy'ari yang ia
sebutkan dirumuskan sebagai "sesuatu perbuatan yang terwujud pada saat
adanya kemampuan yang diciptakan (oleh Tuhan untuk seseorang) dan perbuatan itu
dibarengi dengan kemampuan tersebut"[14] Ibn Taymiyyah mengangkat bahwa pendapatnya itu
disetujui oleh banyak tokoh Sunni, termasuk Malik, Syafii dan Ibn Hanbal. Namun
Ibn Taymiyyah juga mengatakan bahwa konsep kasb itu dikecam oleh ahli yang lain
sebagai salah satu hal yang paling aneh dalam Ilmu Kalam.[15]
Ilmu
Kalam, termasuk yang dikembangkan oleh al-Asy'ari, juga dikecam kaum Hanbali
dari segi metodologinya. Persoalan yang juga menjadi bahan kontroversi dalam
Ilmu Kalam khususnya dan pemahaman Islam umumnya ialah kedudukan penalaran
rasional ('aql, akal) terhadap keterangan tekstual (naql, "salinan"
atau "kutipan"), baik dari Kitab Suci maupun Sunnah Nabi. Kaum
"liberal", seperti golongan Mut'azilah, cenderung mendahulukan akal,
dan kaum "konservatif" khususnya kaum Hanbali, cenderung mendahulukan
naql. Terkait dengan persoalan ini ialah masalah interprestasi (ta'wil),
sebagaimana telah kita bahas.[16] Berkenaan dengan masalah ini, metode al-Asy'ari
cenderung mendahulukan naql dengan membolehkan interprestasi dalam hal-hal yang
memang tidak menyediakan jalan lain. Atau mengunci dengan ungkapan "bi la
kayfa" (tanpa bagaimana) untuk pensifatan Tuhan yang bernada antropomorfis
(tajsim) --menggambarkan Tuhan seperti manusia, misalnya, bertangan, wajah, dan
lain-lain. Metode al-Asy'ari ini sangat dihargai, dan merupakan unsur
kesuksesan sistemnya.
Tetapi
bagian-bagian lain dari metodologi al-Asy'ari, juga epistemologinya, banyak
dikecam oleh kaum Hanbali. Di mata mereka, seperti halnya dengan Ilmu Kalam
kaum Mu'tazilah, Ilmu Kalam al-Asy'ari pun banyak menggunakan unsur-unsur
filsafat Yunani, khususnya logika (manthiq) Aristoteles. Dalam penglihatan Ibn
Taymiyyah, logika Aritoteles bertolak dari premis yang salah, yaitu premis
tentang kulliyyat (universals) atau al-musytarak al-muthlaq (pengertian umum
mutlak), yang bagi Ibn Taymiyyah tidak ada dalam kenyataan, hanya ada dalam pikiran
manusia saja karena tidak lebih daripada hasil ta'aqqul (intelektualisasi).[17] Demikian pula konsep-konsep Aristoteles yang lain,
seperti kategori-kategori yang sepuluh (esensi, kualitas, kuantitas, relasi,
lokasi, waktu, situasi, posesi, aksi, dan pasi), juga konsep-konsep tentang
genus, spesi, aksiden, properti, dan lain-lain, ditolak oleh Ibn Taymiyyah
sebagai basil intelektualisasi yang tidak ada kenyataannya di dunia luas. Maka
terkenal sekali ucapan Ibn Taymiyyah bahwa "hakikat ada di alam kenyataan
(di luar), tidak dalam alam pikiran" (Al-haqiqah fi al-ayan, la fi
al-adzhan).[18]
Epistemologi
Ibn Taymiyyah tidak mengizinkan terlalu banyak intelektualisasi, termasuk
interprestasi. Sebab baginya dasar ilmu pengetahuan manusia terutama ialah
fithrah-nya: dengan fithrah itu manusia mengetahui tentang baik dan buruk, dan
tentang benar dan salah.[19] Fithrah yang merupakan asal kejadian manusia, yang
menjadi satu dengan dirinya melalui intuisi, hati kecil, hati nurani, dan
lain-lain, diperkuat oleh agama, yang disebut Ibn Taymiyyah sebagai
"fithrah yang diturunkan" (al-fithrah al-munazzalah). Maka metodologi
kaum Kalam baginya adalah sesat.[20]
Yang
amat menarik ialah bahwa epistemologi Ibn Taymiyyah Yang Hanbali berdasarkan
fithrah itu paralel dengan epistemologi Abu Ja'far Muhammad ibn Ali ibn
al-Husayn Babwayh al-Qummi (wafat 381 H), seorang "ahli Ilmu Kalam"
terkemuka kalangan Syi'ah. Al-Qummi, dengan mengutip berbagai hadits,
memperoleh penegasan bahwa pengetahuan tentang Tuhan diperoleh manusia melalui
fitrah-nya, dan hanya dengan adanya fitrah itulah manusia mendapat manfaat dari
bukti-bukti dan dalil-dalil.[21]
Maka
sejalan dengan itu, Ibn Taymiyyah menegaskan, bahwa pangkal iman dan ilmu ialah
ingat (dzikr) kepada Allah. "Ingat kepada Allah memberi iman, dan ia
adalah pangkal iman .....pangkal ilmu.[22]
CATATAN
1 Ibn Taymiyyah, Minhaj al-Sunnah, jil. 4, h. 237.
2 Ibid, hh. 12-13.
3 Ibid, h. 110.
4 Ibid.
5 Ibid., jil. 1, hh. 344 dan 345.
6 Ibn Taymiyyah, Naqdl al-Manthiq, h. 185.
7 Minhaj, jil. 1, h. 344.
8 Karena dominannya isu Kalam atau Sabda Allah apakah
qadim atau hadits sebagai pusat kontroversi itu maka ada kaum ahli yang
mengatakan penalaran tentang segi ajaran Islam yang relevan itu disebut Ilmu
Kalam, seolah-olah merupakan ilmu atau teori tentang Kalam Allah. Disamping
itu, seperti Ibn Taymiyyah, mengatakan bahwa ilmu itu disebut Ilmu Kalam dan
para ahlinya disebut kaum Mutakallim, sesuai dengan makna harfiah perkataan
kalam dan mutakallim (pembicaraan, hampir mengarah kepada arti "orang yang
banyak bicara"), ialah karena bertengkar sesama mereka dengan adu argumen
melalui pembicaraan kosong, tidak substantif. (Lihat Ibn Taymiyyah, Naqdl
al-Manthiq, hh. 205-206).
9 Berkenaan dengan kontroversi ini, seorang orientalis
kenamaan, Wilfred Cantwell Smith dari Institute of Islamic Studies, McGill
University, Montreal, Canada (tempat banyak ahli keislaman Indonesia dan Dunia
belajar dan mengajar, termasuk, Prof. H.M. Rasydi), membandingkan paham orang
Islam, khususnya aliran Sunni, dengan paham orang Kristen. Kata Smith, yang
sebanding dengan al-Qur'an dalam Islam itu bukanlah Injil dalam Kristen,
melainkan diri 'Isa al-masih atau Yesus Kristus. Sebab, sebagaimana orang-orang
Muslim (aliran Sunni) memandang al-Qur'an itu qadiim seperti Dzat Ilahi,
orang-orang Kristen memandang 'Isa sebagai penjelmaan Allah dalam sistem
teologia Trinitas, yang juga qadim, sama dengan al-Qur'an. Jadi jika bagi agama
Islam al-Qur'an itulah wahyu Allah (Inggris: revelation, pengungkapan diri),
maka bagi agama Kristen 'Isa al-Masih itulah wahyu, menampakkan Tuhan.
Sedangkan Injil bukanlah wahyu, melainkan catatan tentang kehidupan 'Isa
al-Masih, sehingga tidak sama kedudukannya dengan al-Qur'an, tetapi bisa
dibandingkan dengan Hadits. Maka sejalan dengan itu Nabi Muhammad tidaklah
harus dibandingkan dengan 'Isa al-Masih (karena dia ini "Tuhan"),
tetapi dengan Paulus (karena dia ini, sama dengan Nabi Muhammad, adalah
"rasul"). (Lihat, W. C. Smith, Islam in Modern History [Princenton,
N.J.: Princeton University Press, 19771, hh. 17-18 fn). Pandangan Islam tentang
Isa al-Masih sudah sangat terkenal, dan tidak perlu dikemukakan di sini. Tetapi
tentang Paulus, cukup menarik mengetahui bahwa sudah sejak awal sekali
orang-orang Muslim terlibat dalam kontroversi dan polemik sekitar tokoh ini.
Menurut Ibn Taymiyyah, misalnya, Paulus (Arab: Bawlush ibn Yusya') adalah
scorang tokoh Yahudi yang berpura-pura masuk agama Nasrani dengan maksud
merusak agama itu melalui pengembangan paham bahwa 'Isa al-Masih adalah Tuhan
atau jelmaan Tuhan. Ibn Taymiyyah mengemukakan bahwa peranan Paulus dalam
merusak agama Nasrani sama dengan peranan 'Abdullah ibn Saba' dalam tnerusak
agama Islam. Serupa dengan Paulus, 'Abdullah ibn Saba', kata Ibn Taymiyyah,
adalah seorang tokoh Yahudi dari Yaman yang menyelundup ke dalam Islam dengan
tujuan merusak agama itu dari dalam, dengan mengembangkan paham yang salah dan
serba melewati batas tentang Ali ibn Abi Thalib dan Anggota Keluarga Nabi (Ahl
al-Bayt) sebagaimana kemudian dianut oleh kaum Rafidlah dan kaum Syi'ah pada
umumnya. (Lihat, Minhaj, jil. 1, h. 8 dan jil. 4, h. 269). Kiranya kontroversi
dan polemik serupa itu tidak perlu mengejutkan kita, karena telah merupakan
bagian dari sejarah pertumbuhan pemikiran keagamaan itu sendiri.
10 Disini perlu kita tegaskan bahwa mihnah Khalifah
al-Ma'mun itu, meskipun sangat buruk, tidak dapat disamakan dengan inquisition
yang terjadi di Spanyol setelah reconquest. Karena mihnah itu dilancarkan
dibawah semacam "liberalisme" Islam atau kebebasan berpikir yang
menjadi paham Mu'tazilah, melawan mereka yang dianggap menghalangi
"liberalisme" dan kebebasan itu, khususnya kaum "fundamentalis"
(al-Hasywiyyun, sebuah sebutan ejekan, yang secara harfiah berarti kurang lebih
"kaum sampah" karena malas berpikir dan menolak melakukan
interprestasi terhadap ketentuan agama yang bagi mereka tidak masuk akal).
Sedangkan inquisition di Spanyol kemudian Eropa pada umumnya secara total
kebalikannya, yaitu atas nama paham agama yang fundamentalistik dan sempit
melawan pikiran bebas yang menjadi paham para pengemban ilmu pengetahuan,
termasuk para failasuf yang saat itu telah belajar banyak dari warisan
pemikiran Islam.
11 Hajj Muhammad Shalih ibn 'Umar Samarani, Tarjamat Sabil
al-Abid 'ala Jawharat al-Tawhid (sebuah terjemah dan uraian panjang lebar atas
kitab Ilmu Kalam yang terkenal, Jawharat al-Tawhid, dalam bahasa Jawa huruf
Pego, tanpa data penerbitan), hh. 27-28.
12 Ibid., hh. 149-151.
13 Minhaj, jil. 1, h. 172.
14 Ibid., h. 170.
15 Ibid.
16 Lihat kajian kita tentang "Interprestasi
Metaforis" yang telah lalu.
17 Lihat Minhaj, jil. 1, hh. 235, 243, 254, 261, dan hh.
266. Juga Naqdl al-Manthiq, h. 25,164 dan 202.
18 Minhaj, jil. 1, hh. 243 dan 245.
19 Ibid., hh. 281 dan 291.
20 Naqdl al-Manthiq, hh. 38, 39, 171, 160-162, dan 172.
21 Abu Ja'far Muhammad ibn 'Ali ibn al-Husayn Babwayh
al-Qummi, al-Tawhid (Qumm: Mu'assasat al-Nasyr al-Islami, 1398 H), hh. 22, 35,
82 dan 230.
22 Naqdl al-Manthiq, h. 34.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar