Fungsi
atau kedudukan wahyu dan akal dalam pandangan para ahli kalam
Fungsi atau kedudukan wahyu dan akal dalam
pandangan para ahli kalam yaitu:
- MU’TAZILAH
Menurut aliran ini bahwa akal diatas wahyu,
aliran ini sangat memuji akal dibandingkan dengan ayat-ayat suci al-qur’an dan
hadits-hadits Nabi.
Jika ada permasalahan apapun ditimbang dahulu
dengan akalnya, mana yang tidak sesuai dengan akalnya atau berlawanan dengan
akalnya dibuang, walaupun ada Qur’an dan Hadits yang bertalian dengan
masalah tersebut .
- SALAFIYAH
Menurut kelompok salafiyah bahwa kedudukan
wahyu yang lebih tinggi dibandingkan dengan akal.
Alasannya karena jalan untuk mengetahui
aqidah dan hukum-hukum dalam Islam baik yang pokok maupun cabang itu bersumber
Al-Qur’an dan hadits Nabi. Apapun yang telah ditetapkan oleh Allah dalam
Al-qur’an dan sunnah harus diterima dan tidak tolak. Akal tidam diberi
kemampuan untuk menafsirkan atau menakwilkan al-qur’an kecuali pada batas-batas
yang diizinkannya oleh kata-kata untuk menakwilkan atau menafsirkan yang
dikuatkan pula oleh hadits. Setelah itu kegunaan akal hanyalah sebagai
penguat untuk membenarkan dan menjelaskan Al-Qur’an bukan sebagai hakim
yang mengadili.
Dengan demikian menurut salafiyah wahyu dan
akal tidak boleh berdiri sendiri satu sama lain.
- ASY’ARIYAH
Menurutnya Wahyu dan hadits adalah hal yang
pokok, sebagai sedang fungsi akal adalah sebagai penguat nash-nash Wahyu
dan Hadits.
Asy’ari Sendiri tidak bisa meninggalkan akal
dan argumentasi pikiran. Namun beliau juga sangat mengingkari dan menentang
keras yang berlebihan menghargai akal pikiran
- MATURIDIYAH
SAMARKAND DAN BUKHARA
Menurutnya, bahwa kedudukan wahyu dan akal
itu sejajar atau seimbang. Dan akal itu bisa juga mengetahui kebaikan dan
keburukan. Dengan kata lain suatu perbuatan sebagiannya dapat diketahui
tentang kebaikannya dengan akal semata-mata tetapi juga sebagiannya tidak
dapat diketahui keburukannya oleh akal dan sebagiannya tidak jelas kebaikan dan
keburukannya oleh akal, hanya bisa diketahui dengan wahyu dan hadits.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar